Pengelolaan Risiko Kepatuhan Pada Bank Syariah
Oleh: Hana Nusaibah
Bank syariah merupakan suatu badan usaha yang menjalankan kegiatan usahanya dengan prinsip syariah. Dalam menjalankan kegiatan usaha, bank syariah tidak terhindar dari adanya risiko. Salah satu risiko yang dihadapi bank syariah adalah risiko kepatuhan.
Lemahnya pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS), rentan terhadap pengelolaan risiko kepatuhan. Risiko kepatuhan yang timbul berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat, dan eksistensi bank syariah yang menurun.
Manajemen risiko kepatuhan yang tepat sangat berarti dalam menghindari munculnya risiko kepatuhan pada bank syariah. Sehingga dibutuhkan kebijakan manajemen kepatuhan, melalui aktivitas penghimpunan dana serta penyaluran dana dan aktivitas jasa yang lain.
Syariat Islam harus diterapkan secara menyeluruh dalam keseluruhan proses bisnis bank syariah. Syari’ah Islam tidak hanya diterapkan pada produk perbankan bank, tetapi juga dalam berbagai proses pengambilan keputusan manajerial di lingkungan bank syariah. Para komisaris, direksi, dan seluruh karyawan, baik di back office maupun di garis depan, harus berusaha mengamalkan syari’at Islam secara kaffah dan menerapkannya dalam setiap aktivitas yang mereka lakukan.
Syari’ah Islam seharusnya tidak hanya diterapkan dalam masalah kontrak keuangan, tetapi juga harus menyentuh setiap lini operasi lain dalam perbankan syariah: keuangan, pemasaran, sumber daya manusia, operasi, dan sebagainya. Pemasaran harus menggunakan prinsip kejujuran, amanah, keramahan, dan salam dalam memasarkan produk bank syariah.
Jika syari’at Islam dapat diamalkan secara menyeluruh, maka Islam akan terwujud lebih dari sekedar simbol belaka, tetapi sebagai kehadiran yang memungkinkan banyak perubahan baik. Setelah syari’at Islam dan nilainya diinternalisasikan di setiap lini operasi, bank syariah dapat mengurangi tingkat risiko yang mereka hadapi.
Nilai-nilai inilah yang kemudian dikemas dan menjadi nilai jual terpenting untuk ditawarkan kepada masyarakat luas. Kepastian bahwa bank Syariah menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas eksistensi bank syariah.
Untuk memastikan konsistensi kepatuhan syari’ah, perlu disiapkan sistem yang solid dan pengelolaan yang baik, mulai dari dukungan dan perlindungan hukum, hingga mekanisme pengawasan, hingga metode identifikasi dan mitigasi untuk mencegah potensi ketidak patuhan terhadap prinsip-prinsip syari’ah.
Risiko ketidakpatuhan bisa terjadi ketika lembaga keuangan gagal dalam menerapkan prinsip-prinsip syari’ah dalam operasionalnya, baik dalam pembiayaan, channeling, maupun layanan perbankan lainnya. Penilaian atas kepatuhan prinsip syari’ah terhadap bank syariah mencakup semua komponen yang terkait dengan kegiatan operasional perbankan syariah.
Oleh karena itu, proses identifikasi risiko kepatuhan syari’ah di bank syariah harus dimulai secara komprehensif dan menyeluruh, mulai dari proses akad dan pembahasan ide produk baru hingga detail skema transaksi antar bank syariah. bank dan debitur, jangka waktu akad, dan pemutusan akad.
Proses identifikasi risiko kepatuhan
Proses identifikasi risiko kepatuhan syari’ah pada bank syariah dapat dilakukan melalui cara berikut:
- Menelaah kesesuaian kegiatan usaha yang tercermin dalam akad dengan tujuan syari’ah.
- Mengidentifikasi pelanggaran prinsip syari’ah pada seluruh usaha bank syari’ah, berkenaan dengan kemungkinan adanya unsur riba, gharar, maysir, tadlis, paksaan, atau keharaman objek akad.
- Memeriksa bahwa asas dan syarat penyelesaian dalam setiap akad yang dibuat oleh syariah bank terpenuhi.
Ketiga metode di atas, biasanya dilakukan dengan menerapkan proses audit kepatuhan syari’ah untuk memastikan bank syariah menerapkan prinsip-prinsip syari’ah untuk seluruh operasinya.
Manajemen risiko kepatuhan syariah
Salah satu hal yang bisa dilakukan untuk memitigasi adanya risiko kepatuhan ialah dengan memanajemen risiko kepatuhan. Manajemen risiko kepatuhan syariah dapat dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
- tahap sebelum bisnis beroperasi; dan
- tahap setelah bisnis beroperasi.
Pada tahap pertama, manajemen risiko kepatuhan syari’ah dilakukan untuk mengkaji beberapa ide produk baru yang akan ditawarkan kepada masyarakat luas. Dalam fase itu, dewan penasihat syari’ah dapat meminta semua detail tentang skema produk baru. Jika desain produk baru dianggap sesuai dengan berbagai ketentuan syari’ah, maka bank syariah dapat memperkenalkan produk baru tersebut kepada masyarakat.
Pada tahap kedua, pengelolaan risiko kepatuhan syari’ah dilakukan dengan mengevaluasi setiap produk perbankan syariah yang ditawarkan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap produk dan layanan yang ditawarkan oleh bank syariah konsisten dalam menegakkan dan mengamalkan prinsip-prinsip syari’ah.
Mungkin saja dewan penasihat syari’ah tidak menemukan pelanggaran prinsip syari’ah pada penyaringan awal, dan pada penyaringan tahap kedua baru ditemukan beberapa penyimpangan prinsip syari’ah dalam proses implementasi produk baru ke publik.
Dengan melakukan mitigasi manajemen resiko, diharapkan proses manajemen risiko kepatuhan syari’ah dapat berjalan dengan lancar, dan segala kecenderungan yang menyimpang dari prinsip syari’ah dapat diminimalisir.
Hana Nusaibah. Penulis adalah Mahasiswa STEI SEBI, Depok