Korban bencana ekologis di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat resmi menggugat Pemerintah Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 7 Mei 2026. Gugatan dengan nomor perkara 167/G/LH/2026/PTUN.JKT ini diajukan melalui mekanisme citizen lawsuit, menuntut pemerintah menetapkan status bencana nasional atas peristiwa banjir dan longsor yang melanda Sumatra akhir 2025.
Gugatan ini didukung oleh Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatra, yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, Greenpeace Indonesia, Auriga Nusantara, Trend Asia, KontraS Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh, serta Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia. Para penggugat mendesak pemerintah untuk melakukan pemulihan menyeluruh, mulai dari rehabilitasi lingkungan, audit perizinan, penataan tata ruang berbasis bencana, hingga penguatan mitigasi.
Pemerintah Dinilai Lamban Respons Bencana
Dalam gugatan tersebut, pemerintah dinilai lamban merespons kondisi darurat dan tidak menetapkan status bencana nasional. Kelalaian ini disebut berdampak pada terhambatnya distribusi bantuan di wilayah terdampak akibat kerusakan infrastruktur dan komunikasi. Data yang dihimpun menunjukkan lebih dari 600 ribu bangunan mengalami kerusakan, mencakup rumah, sekolah, fasilitas kesehatan, jembatan, dan rumah ibadah, serta kerusakan ekologis yang membutuhkan waktu panjang untuk pemulihan.
Edy Kurniawan dari YLBHI menilai pemerintah tidak cukup responsif dalam penetapan status darurat bencana nasional. Menurutnya, hal itu telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana, PP Nomor 21 Tahun 2008, serta Perpres Nomor 17 Tahun 2018. “Maka tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk tidak menetapkan status Darurat Bencana Nasional dengan dalih potensi terganggunya postur anggaran negara, administrasi birokrasi dan juga politik,” ujar Edy dalam rilis YLBHI, Kamis, 7 Mei 2026.
Sekar Banjaran Aji dari Greenpeace Indonesia menambahkan, bencana yang terjadi bukan semata akibat cuaca ekstrem, melainkan juga dampak pola pembangunan ekstraktif (kehutanan dan perkebunan) dan deforestasi yang menurunkan daya dukung lingkungan di sebagian besar Daerah Aliran Sungai (DAS) di Sumatra selama dua dekade terakhir. Ia memaparkan, hampir di semua DAS di Pulau Sumatra, tutupan hutan alam kurang dari 25 persen. “Ini menunjukkan betapa kritisnya hampir semua DAS di Pulau Sumatra,” tegasnya. Luas hutan alam di Pulau Sumatra sendiri hanya tersisa antara 10-14 juta hektar atau kurang dari 30 persen.
Di Aceh Tamiang, salah satu lokasi bencana terparah, luas hutan alam di DAS tercatat seluas 329 ribu hektar atau 67 persen dari luas DAS. Namun, deforestasi yang tercatat tahun 1990-2022 secara keseluruhan mencapai 114 ribu hektar atau 23 persen dari luas DAS.
Ahmad Ashov Birry dari Trend Asia menilai krisis iklim akibat aktivitas industri turut memperburuk intensitas bencana di masa depan, khususnya di wilayah Sumatra yang rentan terhadap cuaca ekstrem. “Tanpa intervensi serius dan sistematis dari pemerintah pusat, kerusakan masif pada sektor pertanian dan infrastruktur akan memperlebar ketimpangan regional serta menjebak masyarakat pedesaan dan pesisir dalam jebakan kemiskinan kronis yang sulit diputus,” tegasnya.
Desakan Pemulihan dan Audit Lingkungan
Kuasa hukum penggugat dari LBH Padang, Alfi Syukri, menegaskan bahwa negara harus bertanggung jawab dalam pemulihan dari hulu hingga hilir. Ini mencakup evaluasi izin, pemulihan hutan dan DAS, hingga perlindungan masyarakat terdampak. “Negara tidak boleh terus hadir setelah rakyat menjadi korban. Keselamatan warga harus jadi prioritas utama,” ucap Alfi.
Muhammad Qodrat dari LBH Banda Aceh menyebut bencana ini sebagai akumulasi dari lemahnya tata kelola ruang dan eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali. Menurut Qodrat, ada pembiaran panjang terhadap kerusakan lingkungan, tata ruang yang buruk, eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali, serta lemahnya pengawasan negara yang membuat masyarakat terus hidup dalam ancaman. “Yang terjadi hari ini adalah akumulasi dari kebijakan yang mengabaikan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup,” ujarnya.
Nur Syarifah dari Auriga Nusantara mencatat lonjakan deforestasi signifikan di tahun 2025, yakni Aceh 426 persen, Sumatra Utara 281 persen, dan Sumatra Barat 1.034 persen, yang memperburuk risiko bencana ekologis. Ia menyebut bahwa sebelum terjadinya bencana ekologis, ketiga provinsi tersebut masuk dalam 10 besar provinsi dengan tingkat deforestasi teratas selama 2 tahun berturut-turut (2024 dan 2025).
Kristina Viri dari Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) menambahkan bahwa kelompok rentan seperti anak, perempuan, dan disabilitas terdampak lebih besar sehingga membutuhkan penanganan yang lebih inklusif. Ia menyebut bahwa sejak terjadinya bencana, pola penanganan yang dilakukan oleh negara masih jauh sekali dari pendekatan sensitifitas kebutuhan bagi kelompok rentan. “Penting bagi negara untuk menata ulang dan bertanggung jawab untuk menghentikan eksploitasi sumber daya alam,” tegasnya.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim memerintahkan pemerintah menetapkan status Bencana Nasional, mempercepat pemulihan lingkungan, melakukan audit perizinan, serta memperkuat kebijakan tata ruang dan mitigasi bencana secara sistematis.




