Yogyakarta- Salah satu implementasi dari diundangkannya UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja adalah kemudahan perijinan berusaha bagi UMKM. Pasalnya, perijinan berusaha bagi UMKM sebelum diundangkannya UU Ciptaker para pengusaha UMKM sangat kesulitan dalam mengurus legal standing usahanya dan kalaupun mengurus itu juga berbelit belit, maka dengan adanya UU Ciptaker pengusaha UMKM cukup dengan daring bisa mengurus legal standing usahanya dengan nama Nomor Induk Berusaha (NIB).
Walaupun mudah tapi belum semua pengusaha UMKM mengerti karena proses sosialisasi dari pemerintah belum massif. Dalam kerangka inilah maka Relawan Perjuangan Demokrasi REPDEM sebagai salah satu sayap PDI Perjuangan mengambil peran untuk membantu mensosialisasikan dan membuat NIB bagi sekitar 600 paguyuban pedagang pasar sentir beringharjo yang selama ini mengais rejeki di Tempat Khusus Parkir 2 Pasar Beringharjo Yogyakarta tiap malam dimulai Jam 18.00 WIB.
Menurut koordinator Paguyuban Pasar Sentir Mas Bambang, inisiasi dari Mas Fokki selaku Ketua DPN Repdem Bidang Tani dan Nelayan ini sangat bermanfaat dan membantu sekali sehingga kawan kawan pedagang mempunyai legal standing yang kuat dan diakui keberadaannya oleh pemerintah. Karena kami ini menjual barang barang bekas (klitikan) sehingga usaha kami dalam mencari penghidupan memang sangat rentan oleh stigma dan/atau kebijakan pemerintah sehingga bila sudah resmi diakui ini membuat kami tenang dalam berusaha dan bekerja untuk mencari nafkah dan penghidupan bagi keluarga kami. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada Repdem.
Di sisi lain dikarenakan dalam masa pandemi covid19; maka bagi pedagang pasar sentir yang akan dibantu pengurusan dan pencetakan NIB Nomor Induk Berusaha harus menunjukkan kartu vaksin covid19 mengingat bahwa seluruh PKL Malioboro termasuk pedagang paguyuban pasar sentir harus nya sudah divaksin dimana beberapa minggu yang lalu dengan disaksikan oleh Presiden Jokowi.
Antonius Fokki Ardiyanto S.IP
Ketua DPN REPDEM Bidang Tani dan Nelayan