Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan dokter kecantikan sekaligus influencer Richard Lee pada Jumat (6/3/2026) malam. Penahanan ini dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Penahanan terhadap Richard Lee merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal publik dengan julukan Dokter Detektif. Richard Lee digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya usai pemeriksaan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Richard Lee terlihat keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Kedua tangannya tampak diduga dalam kondisi diborgol, yang kemudian ditutupi dengan pakaian yang dikenakannya.

Saat berjalan menuju kendaraan tahanan, Richard Lee tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang telah menunggu. Sejumlah wartawan sempat mencoba meminta konfirmasi kepada penyidik terkait status penahanan tersebut. Namun, penyidik yang berada di lokasi hanya memberikan isyarat anggukan tanpa keterangan lebih lanjut.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang diduga terkait produk serta layanan perawatan kecantikan.