Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030 secara resmi membuka partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan terkait rekam jejak 63 peserta. Para peserta tersebut telah dinyatakan lolos seleksi penulisan makalah.

Ketua Panitia Seleksi, Fifi Aleyda Yahya, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses seleksi ini. “Partisipasi publik ini sangat penting sebagai bagian dari upaya memastikan Komisi Informasi Pusat diisi oleh individu yang memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik,” ujar Fifi dalam keterangan resminya pada Rabu, 04 Maret 2026.

Fifi menegaskan bahwa masukan dari masyarakat merupakan komponen krusial dalam proses rekrutmen, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Seluruh informasi yang diterima akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam menilai kelayakan dan rekam jejak para peserta sebelum mereka melangkah ke tahapan seleksi berikutnya.

Masyarakat yang ingin menyampaikan masukan dapat mengirimkannya melalui email [email protected] dengan menyertakan dokumen pendukung. Batas waktu penerimaan masukan adalah paling lambat Jumat, 6 Maret 2026.

“Kami menjamin kerahasiaan setiap masukan yang diterima. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam proses seleksi ini, termasuk dengan membuka ruang partisipasi publik secara luas,” kata Fifi.

Ia menambahkan, seluruh tahapan rekrutmen dilaksanakan secara transparan, objektif, dan profesional. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan komisioner yang benar-benar mampu memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik di Indonesia.