Inara Rusli secara resmi menghentikan laporan dugaan penipuan yang sebelumnya menjerat pengusaha Insanul Fahmi di Polda Metro Jaya. Keputusan ini ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari pihak kepolisian, yang secara efektif mengakhiri proses hukum terhadap Fahmi.

Penghentian laporan tersebut didasari oleh pertimbangan pribadi serta adanya ikatan emosional yang masih terjalin antara Inara dan Fahmi. Dengan keluarnya SP3, Insanul Fahmi tidak lagi menghadapi proses hukum terkait laporan yang sempat menjadi perhatian publik.

Pada Senin, 2 Maret 2026, Insanul Fahmi bersama kuasa hukumnya, Tommy Tri Yunanto, mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangan mereka bertujuan untuk menandatangani dan mengambil dokumen SP3. Momen penting ini juga disaksikan oleh kuasa hukum Inara Rusli, Lechumanan, menandai berakhirnya polemik hukum yang sempat memanas.

Lechumanan menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan ini merupakan hasil rekomendasi dari gelar perkara yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Ia juga menambahkan, keputusan kliennya untuk mencabut laporan menjadi bukti nyata bahwa “Inara masih memiliki rasa kepedulian terhadap Insanul Fahmi.”