Dunia usaha di Indonesia menyambut positif penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) pada Kamis, 19 Februari 2026. Kesepakatan ini dinilai membuka peluang besar bagi produk unggulan Indonesia untuk bersaing lebih kompetitif di pasar global.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, menyatakan bahwa konfigurasi tarif yang disepakati dalam ART dirancang dengan cermat, mempertimbangkan kondisi domestik dan kebutuhan industri nasional Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Shinta pada Senin, 23 Februari 2026.
Keseimbangan Perdagangan dan Daya Saing Produk Nasional
“Dunia usaha melihat bahwa kesepakatan ini dirancang dengan mempertimbangkan kondisi domestik Indonesia. Setiap komitmen pembelian tambahan produk dari AS diarahkan pada komoditas yang memang belum dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri, seperti energi tertentu dan bahan pangan strategis,” ujar Shinta.
Menurut Apindo, pendekatan pemerintah dalam kesepakatan ini bukan sekadar membuka pasar, melainkan membangun keseimbangan perdagangan yang tetap memperhatikan daya tahan industri nasional. Dari sisi daya saing, Indonesia ditempatkan pada posisi yang relatif kompetitif dibandingkan negara pesaing utama.
Shinta menjelaskan, meskipun tarif umum ditetapkan sebesar 19 persen, terdapat pengecualian berupa tarif 0 persen untuk berbagai produk unggulan Indonesia. “Dengan tarif umum 19 persen dan pengecualian tarif 0 persen untuk produk-produk unggulan seperti kopi, kakao, rempah-rempah, karet, minyak sawit, komponen elektronika, hingga komponen pesawat terbang, peluang perluasan ekspor menjadi lebih terbuka. Beberapa komoditas Indonesia menjadi lebih kompetitif dibandingkan negara pengekspor serupa di kawasan,” paparnya.
Kondisi ini, lanjut Shinta, berpotensi mendorong pengalihan pesanan maupun relokasi produksi ke Indonesia dalam konteks realinyemen rantai pasok global, asalkan didukung oleh iklim usaha yang kondusif.
Mekanisme Dialog dan Instrumen Perlindungan
Kesepakatan ART juga menyediakan ruang perbaikan di masa depan melalui pembentukan Council of Trade and Investment. Mekanisme dialog yang terinstitusionalisasi ini akan berfungsi apabila terjadi lonjakan impor yang tidak wajar.
“Indonesia tetap memiliki instrumen trade remedies sesuai ketentuan WTO, seperti antidumping, countervailing measures, dan safeguards,” tegas Shinta.
Sebagai informasi, Indonesia dan AS menyepakati ART pada 19 Februari 2026. Namun, sehari setelahnya, Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif yang sebelumnya ditetapkan Presiden AS Donald Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).




