Indonesia berhasil mengamankan tarif impor nol persen untuk produk tekstil dan pakaian jadi ke Amerika Serikat (AS). Kesepakatan ini, yang tertuang dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART), diharapkan memberikan manfaat signifikan bagi jutaan pekerja di sektor tekstil nasional. Perjanjian tersebut ditandatangani pada Kamis (19/2) pekan ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, salah satu poin utama dalam dokumen ART adalah komitmen AS untuk memberlakukan tarif impor nol persen melalui mekanisme tariff-rate quota (TRQ). Rincian teknis mengenai mekanisme ini akan diatur lebih lanjut.

Pembebasan tarif impor tersebut diproyeksikan membuat produk tekstil dan pakaian jadi Indonesia menjadi lebih kompetitif di pasar AS dibandingkan dengan negara-negara pesaing. Kondisi ini berpotensi mendorong peningkatan kapasitas produksi sekaligus menjaga penyerapan tenaga kerja di sektor tersebut.

“Hal ini tentunya memberikan manfaat bagi 4 juta pekerja di sektor ini. Dan kalau kita hitung dengan keluarga, ini akan sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat Indonesia,” jelas Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (19/2) waktu setempat.

Airlangga menambahkan, kebijakan ini akan membantu industri tekstil dan pakaian jadi Indonesia memperluas penetrasi ke pasar AS. Pasar AS disebutnya memiliki ukuran sekitar 28 kali lebih besar dibandingkan pasar domestik Indonesia.

Dalam jangka panjang, langkah strategis ini diharapkan mampu mendorong peningkatan nilai ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) hingga 10 kali lipat dalam satu dekade mendatang. “Indonesia merencanakan untuk mengembangkan ekspor industri tekstil dari sekitar USD 4 miliar ke USD 40 miliar dalam 10 tahun, jadi saya pikir pembukaan pasar ini sangat perlu untuk industri Indonesia,” terang Airlangga.

Kesepakatan tarif nol persen ini merupakan puncak dari proses negosiasi intensif yang telah berlangsung sejak pengumuman kebijakan tarif resiprokal AS pada April 2025. Awalnya, produk Indonesia dikenakan tarif sebesar 32 persen oleh AS. Setelah serangkaian negosiasi, disepakati tarif resiprokal 19 persen sebagai dasar, sebelum akhirnya Indonesia berhasil mengamankan tarif 0-10 persen untuk produk tertentu melalui perjanjian ini.