HMPS Perbankan Syariah dan HMPS FEBI IAIN Pontianak Gelar Wibinar Penyelesaian Sengketa Syariah
KilatNews.Co – HMPS Prodi Perbankan Syariah dan HMPS Prodi Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis (Febi) IAIN Pontianak, menggelar kegiatan webinar selama dua hari tang dimulai pada hari Rabu-Kamis, (29-30/12/21) di Aula PKBHF Fasya IAIN Pontianak, Kalimantan Barat.
Webinar yang mengusung Tema: “Pelatihan Pembuatan Kontrak (Akad) Syariah dan Teknik Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah” ini menghadirkan narasumber yang cukup kompeten, yakni Qomaruzzaman, SHI., MSI Dosen Fakultas Syariah (Fasya) IAIN Pontianak.
Pada hari pertama, webinar di isi oleh pemateri yang juga Anggota PKBHF Fasya ini berkolaborasi dengan Rojikin, SHI., MH. Asal Kebumen, Ketua Pengurus Cabang Asosiasi Pengacara Syariah (PC-APSI) Kabupaten Bantul Yogyakarta sekaligus Dosen di IAIN Salatiga Jawa Tengah.
Sedangkan pada hari kedua pemateri berkoraborasi dengan Hairul Rizal H. Thalib, SHI asal Bima Nusa Tenggara Timur yang berprofesi menjadi Advokat APSI di Yogyakarta dan tergabung dalam LKHB PKB Yogyakarta.
Webinar yang diselenggarakan selama dua hari ini, diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari mahasiswa Akuntansi, Perbankan, Hukum Keluarga Islam (HKI), Hukum Ekonomi Syariah (HES) IAIN Pontianak, Mahasiswa HES STAI Mempawah dan beberapa peserta lain, baik dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, kampus-kampus lain di Pontianak, serta beberapa elemen masyarakat dari Ormas Seperti Pergunu Kubu Raya yang diwakili oleh Ibu Lutfiyah, M. Pd.I selaku ketua Pergunu, Pengurus Ranting NU (PRNU) desa serta ormas-ormas Islam yang ada di Kota dan luar kota Pontianak.
Qomaruzzaman yang juga merupakan Sekretaris II Asosiasi Pesantren NU/ Rabithah Ma’ahid NU (RMI) Wilayah Kalbar ini menyampaikan bahwa Acara ini terinisiasi karena beliau mengampu mata Kuliah Fiqih Muamalah di Prodi Akuntansi dan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis (Febi) IAIN Pontianak.
Pada awal-awal pertemuan disampaikan materi tentang teori-teori fiqih mualamalah termasuk akad-akad Kerjasama investasi permodalan bagi hasil seperti musyarokah-mudharabah, akad jual beli murabahah, salam dan Istishna serta akad jasa seperti ijarah, wakalah, wadiah dan akad-akad lainnya.
Oleh karena tidak ada mata kuliah khusus di FEBI terkait bagaimana teknik pembuatan kontrak dengan prinsip syariah serta cara penyelesain sengketa ekonomi Syariah, maka mahasiswa Akuntansi dan Perbankan yang sekaligus pengurus HMPS di dua prodi tersebut dan mengambil mata kuliah fiqih berinisisi materi khusus pembuatan Kontrak/Akad Syariah serta penyelesaian Sengketanya didesain menjadi webinar Nasional yang kepanitiannya bekerjasama dengan HMPS, atas usulan Qomaruzzaman menyetujui dan meminta untuk berkolaborasi dengan rekan-rekannya sesama Advokat APSI dari Luar Kalimantan untuk dijadikan pemateri.
Qomaruzzaman dan Rojikin selaku pemateri sesi hari pertama menyampaikan bahwa ketika ada sengketa ekonomi syariah maka hal yang pertama dilakukan adalah melihat pada addendum kontrak bagian akhir yang memuat klausul pilihan hukum dan wilayah hukum mana yang harus dipilih ketika ada sengeka ekonomi syariah.
Qomaruzzaman menyampaikan bahwa “oleh karena sengketa ekonomi syariah masuk pada ranah hukum perdata, maka alat pembuktian terkuatnya adalah tulisan (surat kontrak/perjanjian), sehingga perlu diperhatikan betul apa saja point-point dari pembuatan kontrak tersebut”. ujarnya.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa “Pada prinsipnya, pembuatan kontrak atau perjanjian itu menganut asas konsensualitas dan asas kebebasan berkontrak, namun demikian kesepakatan (konsensus), dan kebebasan tersebut tidak mutlak karena ada klausul-klausul khusus yang perlu dituangkan dalam kontrak itu, maka para pihak yang akan melakukan pembuatan kontrak perlu mengetahui bagaimana anatomi kontrak Syariah Investasi permodalan Bagi Hasil dengan akad Mudharobah seperti apa saja point-point yang harus ditulis pada bagian Pendahuluan, Bagiain Isi dan Bagian Penutup, sehingga ketika ada para pihak yang mengkingkari kontrak tersebut (wan prestasi) penyelesaian sengketanya dikembalikan pada isi kontrak tersebut.” Paparnya.
Pada kesampatan yang sama, Rojikin menyampaikan bahwa secara aturan penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat diselesaikan dengan du acara yaitu di Luar pengadilan (Non-Litigasi) dan di dalam Pengadilan (Litigasi).
Pada sesi ini, Rojikin lebih menitikberatkan materi pada penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Luar pengadilan yang dapat ditempuh dengan cara musyawarah mufakat, negosiasi, kompromi, meminta fatwa ahli, arbitrasi atau Mediasi. Arbitrasi biasanya penyelesaian sengketanya dibawa ke Badan Arbitrasi Syariah Nasional (Basyarnas).
Sedangkan sengketa yang diupayakan dengan mediasi harus melalui Mediator yang bersertifikasi dari Mahkamah Agung sehingga ketika ada perdamaian maka dibuatkan akta damai yang kemudian disahkan oleh Pengadilan sehingga memiliki kekuatan eksekutorial layaknya putusan hakim.
Rojikin juga pada sesi ini menjelaskan bagaimana teknik penyelasaian perkara sengketa ekonomi syariah melaui pengadilan (litigasi) baik peradilan yang bersifat sederhana maupun biasa, khususnya masalah kompetensi pengadilannya yang bersifat Kempetensi Absolut maupun Kompetensi Relatifnya, sehingga ketika mendaftarkan perkara tidak ditolak pengadilan atau cacat formal.
Pada hari kedua, Qomaruzzaman Yang juga ketua Bidang Bidang Ekonomi dan Hukum Persatuan Guru NU (PERGUNU) Kubu Raya ini menyampaikan materi point-point apa saja yang harus diisi dalam kontrak Syariah jual beli Akad Murabahah dan bisnis jasa dengan akad Ijarah, khususnya Bagian Pendahuluan, Bagian Isi dan bagian Penutup, apa saja klausul yang harus ditulis sehingga kontrak tersebut benar-benar sesuai dengan kepentingan dan mengikat pada kedua belah pihak yang berkontrak.
Selain itu, Qomaruzzaman juga menyampaikan bahwa penyelesaian Sengkerta Ekonomi Syariah melalui pengadilan (litigasi) dapat ditempuh dengan dua acara yaitu peradilan sederhana dan peradilan biasa.
Peradilan Sederhana yang dimaksud seperti waktu sidangnya singkat (maksimal 25 hari), Hakim bersifat tunggal, Bukti baik oleh penggugat /tergugat diserahkan bersamaan dengan pendaftaran perkara, objek sengketa bernilai maksimal Rp. 500.000. 000 (lima ratus juta) penggugat dan tergugat wajib hadir meski diwakili kuasa hukum, serta upaya banding hanya diberi waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Sedangkan Hairu Rizal pada sesi ini menyampaikan Materi Gambaran umum penyelesain sengketa Ekonomi Syariah dengan teknis peradilan biasa seperti dimulai dengan bagaimana cara pendaftarkan perkara, proses sidang dari pembacaan identitas yang berperkara, proses mediasi, pembacaan gugatan, jawaban (replik-duplik), pembuktian, kesimpulan dan putusan sampai tingkat banding yang diberi waktu 14 hari kerja sejak putusan dibacakan. (SQ)