Perlu Diketahui, Ini Daftar Pinjaman Online Terdaftar OJK

Kilatnews.co- Teknologi sudah berkembang begitu pesat dan cepat. Bagi sebagian masyarakat yang melek teknologi dapat memanfaatkan teknologi untuk mencari kebermanfaatan. Namun tak sedikit pula oknum-oknum tertentu juga memanfaatkan teknologi untuk mengelabui masyarakat dan mengambil keuntungan dari masyarakat itu sendiri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Perlu Diketahui, Ini Daftar Pinjaman Online Terdaftar OJK

Salah satu contohnya adalah pinjaman online (Pinjol). Sekarang ini banyak sekali Pinjol yang beredar, tapi dari sekian banyak pinjol tersebut hanya beberapa yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk itu sebelum melakukan pinjaman hendaknya masyarakat mengetahui terlebihi dahulu mana Pinjol yang Legal dan Pinjo Ilegal. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah Pinjol itu legal dapat mengeceknya di website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau anda bisa menghubungi layanan center 157. Dan bisa juga menghubungi melalui via WhatsApp 081-157-157-157.

Sebelum Anda menghubungi layanan tersebut, kami akan sajikan Informasi terkait dengan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sampai 25 Agustus 2021 lalu sebanyak 116 penyelenggara.

Melansir dari ojk.go.id dari 116 penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending diatas, terdapat penambahan 9 penyelenggara fintech lending berizin. Dengan adanya penambahan ini, maka total Pinjol berizin sebanyak 77 penyelenggara.

Berikut penambahan 9 fintech lending berizin OJK:

  1. PT Tani Fund Madani Indonesia;
  2. PT Ringan Teknologi Indonesia;
  3. PT Grha Dana Bersama;
  4. PT Gradana Teknoruci Indonesia;
  5. PT Inclusive Finance Group;
  6. PT IKI Karunia Indonesia;
  7. PT Bursa Akselerasi Indonesia;
  8. PT iGrow Resources Indonesia; dan
  9. PT Adiwisista Finansial Teknologi.

Selain adanya penambahan 9 fintech lending berizin OJK. Ada juga 5 pembatalan tanda bukti terdaftar karena tidak bisa meneruskan kegiatan operasional.

Berikut daftar 5 fintech lending tersebut:

  1. PT Satrio Jaya Persada.
  2. PT Teknologi Indonesia Sentosa.
  3. PT PAM Finansial Teknologi.
  4. PT Coco Digital Technology; dan
  5. PT Evian Teknologi Indonesia

Untuk daftar lengkap perusahaan fintech lending yang berizin OJK per 25/8/2021, sebagai berikut:

1. Danamas
2. Investree
3. Amartha
4. Dompet Kilat
5. Kimo
6. TOKO MODAL
7. UANG TEMAN
8. Modalku
9. KTA KILAT
10. Kredit Pintar
11. Maucash
12. Finmas
13. KlikACC
14. Akseleran
15. Ammana.id
16. PinjamanGo
17. KoinP2P
18. Pohondana
19. Mekar
20. AdaKami
21. ESTA CAPITAL FINTEK
22. KREDITPRO
23. FINTAG
24. RUPIAH CEPAT
25. CROWDO
26. Indodana
27. JULO
28. Pinjamwinwin
29. DanaRupiah
30. Taralite
31. Pinjam Modal
32. ALAMI
33. Awan Tunai
34. Dana Kini
35. Singa
36. DANA MERDEKA
37. EASYTCASH
38. PINJAM YUK
39. FinPlus
40. UangMe
41. PinjamDuit
42. DANA SYARIAH
43. BATUMBU
44. Cashcepat
45. KlikUMKM
46. Pinjam Gampang
47. Cicil
48. lumbungdana
49. 360 KREDI
50. Dhanapala
51. Kredinesia
52. Pintek
53. ModalRakyat
54. SOLUSIKU
55. Cairin
56. TrustIQ
57. KLIK KAMI
58. Duha Syariah
59. Invoila
60. Sandes One Stop Solution
61. Dana Bagus
62. KREDITO
63. Modal Nasional
64. Komunal
65. Restock.id
66. UKU
67. AdaPundi
68. ShopeePayLater
69. TaniFund
70. Ringan
71. Avantee
72. Gradana
73. Danacita
74. IKI Modal
75. Indofund.id
76. iGrow
77. Dana.id
78. TunaiKita
79. Cashwagon
80. Findaya
81. AKTIVAKU
82. KrediFazz
83. CROWDE
84. danaIN
85. danabijak
86. KawanCicil
87. KREDIT CEPAT
88. samakita
89. vestia
90. Asetku
91. danafix
92. LAHANSIKAM
93. gandengtangan
94. JEMBATANEMAS
95. qazwa
96. edufund
97. FinanKu
98. UATAS
99. dumi
100. Pundiku
101. TEMAN PRIMA
102. OK!P2P
103. DoeKu
104. BANTUSAKU
105. KlikCair
106. AdaModal
107. ETHIS
108. KAPITALBOOST
109. PAPITUPI Syariah
110. Finteck Syariah
111. Samir
112. BBX FINTECH
113. Saku Ceria
114. Indosaku
115. IVOJI
116. Pinjamindo

Reporter: KilatNews

Tag