Risiko Strategis Bank Syariah

Oleh: Latifah

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Risiko Strategis Bank Syariah

Kilatnews.co- Risiko strategis adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan atau pelaksanaan suatu keputusan strategis, serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Risiko ini timbul antara lain, karena bank syariah menetapkan strategi yang kurang sejalan dengan visi dan misi bank, melakukan analisis lingkungan strategis yang tidak komprehensif, dan terdapat ketidaksesuaian rencana strategis antar level starategis.

Selain itu, risiko strategi juga timbul karena kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis yang mencakup kegagalan dalam mengantisipasi perubahan teknologi, perubahan kondisi ekonomi makro, dinamika kompetisi dipasar, dan perubahan kebijakan otoritas terkait.

Definisi dan Cakupan Resiko Strategis Bank Syariah

Manajemen risiko sendiri merupakan suatu pembuatan keputusan yang berkontribusi terhadap tercapainya tujuan  perusahaan dengan penerapan baik di tingkat aktivitas individual maupun dalam bidang fungsional. Sehingga, Manajemen risiko menjadi unsur penting yang penerapannya perlu diperhatikan, khususnya pada bank sebagai salah satu lembaga keuangan (financial institution).

Langkah awal dalam manajemen strategi, yakni melakukan penilaian terhadap lingkungan bisnis (environmental scanning) kemudian dilanjutkan dengan penyusunan strategi (strategi formulation). Tahap berikutnya adalah implementasi strategi (strategi implementation), dan yang terakhir evaluasi dan kontrol (evaluation & control) yang mencakup seluruh tahapan.

Berdasarkan hal tersebut, maka risiko strategik/stratejik dapat timbul sebagai akibat kelemahan pada tahapan perencanaan (strategy planning), implementasi (strategy implementation), evalusi (strategy evaluation), dan analisa perubahan lingkungan (enviromental analysis).

Faktor Penentu Risiko Strategis dan Mitigasinya

1. Perubahan peta persaingan bisnis

Persaingan bisnis berubah di antaranya karena adanya pemain baru yang masuk kedalam industri atau munculnya substitusi baru. Dalam dunia perbankan, ada yang cukup menarik dimana bank-bank besar cenderung menganggap “remeh” bank-bank kecil yang baru masuk kedalam industry tersebut, terutama di masa-masa awal bank- bank kecil tadi memulai bisnisnya. Jargon “too big too fail” sepertinya masih menancap betul, sehingga bank-bank yang kecil dianggap hanya akan bertahan sementara kemudian mati. Faktor penentu risiko:

a. Adanya bank Islam baru yang masuk dalam industry Alternatif mitigasi risiko:

1) Masuknya bank Islam baru dalam industry bisa dipandang sebagai suatu rahmat bahwa bank-bank ini akan lebih “meramaikan” geliat keuangan islami yang ada. Namun, fenomena ini pun perlu ditanggapi dari kacamata bisnis. Jangan pernah sekalipun menganggap remeh para pemain baru.

Bank perlu membentuk suatu task force khusus yang meneliti seluk-beluk mengenai pemain baru ini. Kemdian merekomendasikan bagaimana langkah terbaik untuk dapat berkompetisi secara sehat dengan pemain baru ini.

2) Pemain baru jangan selalu dianggap sebagai musuh. Bisa saja mereka dijadikan partner dalam berbisnis, sehingga praktik co-opetion dan bukan pure competition-lah yang dilakukan.

b. Munculnya produk substitusi baru Alternatif mitigasi risiko:

1) Apa pun produk baru yang muncul, bank islam harus berpegang teguh pada prinsip kepatuhan terhadap nilanilai islam. Jika produk baru yang ditawarkan bank islam lain dianggap tidak sesuai dengan visi/misi bank, lebih baik untuk tidak ikut-ikutan pada produk baru.

2) Perlunya membentuk satu tim komunikasi yang dapat menjelaskan keunggulan produk yang dimiliki bank saat ini. Misalnya: jika bank tidak mau mengeluarkan Islamic credit card karena kontraversinya, maka bank dapat mengkomunikasikan bahwa debit card, atau setidaknya charge card adalah lebih nyaman dan damai di hati.

Bank juga bisa membuat semacam brosur edukasi financial planning yang didalamnya menjelaskan terkait dengan penggunaan kartu kredit yang tidak begitu direkomendasikan.

3) Membentuk divisi pengembangan produk dan membekalinya dengan pelatihan yang berkesinambungan dan informasi update mengenai preferensi layanan nasabah.

2. Kurang Tepatnya Perumusan Strategi

Perumusan strategi yang kurang tepat amat krusial dampaknya terhadap terjadinya risiko strategis. Hal ini bisa terjadi bila strategi yang diambil tidak sejalan dengan visi dan misi bank, atau analisis lingkungan strategis yang dilakukan ternyata tidak terlalu komprehensif, atau terdapat ketidaksesuaian antara rencana strategis (strategic plan) pada satu bagian dengan bagian lainnya dalam suatu bank. Faktor penentu risiko:

a. Strategi tidak sejalan dengan visi/misi bank Alternatif mitigasi risiko:

1) Melakukan monitoring atas implementasi visi dan misi secara berkala untuk memastikan bahwa strategi bisnis dan capaian actual selaras dengan visi dan misi yang ada.

2) Menginternalisasikan visi dan misi yang ada dalam bentuk berbagai media komunikasi, seperti acara bersama, poster, video, dan sebagainya.

b. Analisis lingkungan strategis yang tidak komprehensif Alternatif mitigasi risiko:

1) Membentuk divisi khusus yang menangani penyusunan strategi perusahaan. Divisi ini bisa bekerja sama dengan konsultan, namun tetap harus mengambil peran utama dalam pengambilan keputusan atas rumusan strategi yang akan dipilih.

2) Menyusun rencana A,B,C dan seterusnya berdasarkan analisis berbagai skenario yang mungkin akan timbul dilingkungan. Hal ini membuat bank lebih fleksibel dalam menjalankan strateginya karena sudah mengenal betul tentang kondisi yang akan dijalani.

c. Ketidaksesuaian rencana strategis (strategic plan) antar level strategi alternatif mitigasi risiko:

1) Meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara level strategis agar strategi yang akan diambil nantinya tidak menimbulkan konflik antar level strategis yang satu dan lainnya.

2) Menginternalisasikan tujuan bersama yang akan diraih untuk menghindari sifat mementingkan diri sendiri atau egosentris antar level strategis.

3. Tuntutan Berinovasi

Perubahan lingkungan bisnis yang pesat diakibatkan oleh adanya kemajuan teknologi, memaksa bank untuk agar meneyesuaikan diri dengan lingkungan yang ada. Salah satu perubahan besar dalam proses bisnis perbankan yang mungkin bisa dinisbatkan pada hadirnya anjungan tunai mandiri (automated teller machine-ATM).

Bahkan, jumlah ATM (termasuk factor aksesibilitas lain sperti lokasi bank dan jumlah cabang) menjadi factor kunci bagi konumen ketika memilih sebuah bank. Tidak hanya ATMyang, inovasi yang juga dituntut oleh nasabah adalah layanann bermuatan teknologi lainnya. Faktor Penentu Risiko:

a. Kurangnya penelitian & pengembangan (R&D) dan tidak adanya perbaikan dalam proses bisnis Alternatif Mitigasi Risiko:

1) Membentuk divisi khusus mengenai R&D, atau bisa juga mengintegrasikannya dengan divisi pengembangan produk.

2) Berlangganan media massa yang relevan atau database perbankan Islam yang ada agar mampu mendapatkan informasi terbaru mengenai ekspektasi public terhadap bank.

3) Mengadakan kompetisi bisnis antar karyawan untuk meningkatkan kemampuan R&D internal bank.

4. Kurang adaptif terhadap kemajuan teknologi Alternatif Mitigasi Risiko:

a. Mengembangkan sendiri fasilitas-fasilitas teknologi yang diperlukan

b. Bekerjasama dengan pihak konsultan IT untuk mengembangkan fasilitas tersebut.

c. Bekerjasama dengan bank lain untuk dapat menjalankan fasilitas berbasis teknologi secara bersama. Contoh: ATM bersama.

5. Perubahan Lingkungan Makro

Setiap perubahan berbagai kondisi mikro dan makro ekonomi akan turut mendorong terbentuknya berbagai kondisi yang mengharuskan bank islam memutuskan apa yang harus dilakukan dan strategi apa yang diterapkan agar tetap memperoleh return yang diharapkan terhadap undang-undang perpajakan. Amandemen undang-undang ini salah satunya menegaskan diberlakukannya penghapusan pajak ganda atas transaksi murabahah. Hal ini sedikit banyak berpengaruh pada lebih leluasanya bank islam menyalurkan pembiayaan dalam bentuk akad murabahah.

6. Perubahan Perilaku Pemangku Kepentingan

Berbagai perubahan di dunia sebagaimana didiskusikan sebelumnya mempengaruhi perubahan perilaku para pemangku kepentingan bank,seperti nasabah, pemasok, pemegang saham, dan karyawan.

Reporter: KilatNews