3 Cara agar Tidak Tertipu WA Pinjaman Online Ilegal

KilatNews.Co Saat ini, perkembangan teknologi semakin maju dan berkembang. Perkembangan ini membuat semua aktivitas menjadi lebih mudah, salah satunya mencari pinjaman uang atau dana segar. Jika dulu, meminjam uang biasanya kepada kerabat, kolega dan keluarga, sekarang meminjam uang bisa kamu lakukan dengan memanfaatkan beberapa aplikasi pinjaman online.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Namun, tahukah kamu pinjaman online sekarang ini sudah begitu banyak. Semakin banyaknya, ada beberapa orang atau sekelompok orang memanfaatkan aktivitas ini untuk menipu masyarakat. Hal ini jelas saja membuat masyarakat sangat resah, ada beberapa masyarakat yang tanpa meminjam uang pun mendapatkan pesan WA penagihan utang, padahal tidak meminjam sama sekali.

Untuk itu, kami menulis artikel ini supaya dapat membantu masyarakat agar tidak tertipu dengan notifikasi pesan WA pinajaman online abal-abal.

Berikut ini 3 Cara agar tidak tertipu WA pinjaman online ilegal, simak dan catat!

  • Jangan mengklik tauatan pesan yang masuk ke ponsel Anda
  • Cek apakah pinjaman online tersebut legal atau Ilegal
  • Melaporkan WA tersebut ke tempat pelaporan penipuan pinjaman online lewat WA

1. Jangan mengklik tauatan pesan yang masuk ke ponsel Anda

Pinjaman Online (Pinjol) yang legal biasanya tidak mengirimkan penawaran pinjaman lewat pesan, baik itu lewat pesan seluler maupun pesan lewat WA. Jika anda menerima pesan semacam ini, baiknya di blokir.

Jika anda menerima pesan ini, sebaiknya melaporkan langsung aktivitas tersebut kepada pihak ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi. Laporan dapat anda kirim lewat email waspadainvestasi@ojk.go.id.

2. Cek apakah pinjaman online tersebut legal atau Ilegal

Langkah kedua yang bisa Anda lakukan adalah dengan mengecek Pinjol tersebut apakah legal atau ilegal. Proses pengecekannya bisa dilihat di layanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun langkah-langkah pengecekannya sebagai berikut:

  • Masuk ke website OJK, ojk.go.id.
  • Anda pilih menu IKNB, lalu pilih fintech di bagian kanan bawah.
  • Tunggu sebentar, setalah itu akan muncul daftar perusahaan yang menyediakan Pinjaman Online.
  • Selanjutnya, cari nama persuahan pinjol yang masuk ke seluler Anda.
  • Jika nama perusahaannya tidak ada, berarti Pinjaman Online tersebut Ilegal.

3. Melaporkan WA tersebut ke tempat Pellaporan Penipuan Pinjaman Online lewat WA

Jika Anda menjadi korban penipuan pinjaman online, langkah pertama yang harus Anda lakukan, yaitu mengajukan laporan kepada pihak ke polisian. Caranya adalah dengan mengakses situs https://patrolisiber.id/. Atau Anda dapat mengirimkan surat elektrik ke email info@cyber.polri.go.i

Selain melaporkannya kepada pihak kepolisian, Anda juga dapat melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat laman aduankonten.id. Anda juga bisa mengirimkan aduan ke email aduankonten@kominfo.go.id. Selain itu, Anda juga bisa mengirimkan ke WA 08119224545 (WA aduan pinjol 24 jam).