Beri Pelayanan Adminduk Maksimal Bagi Masyarakat 4 Kalurahan di Semanu Lakukan PKP

Beri Pelayanan Adminduk Maksimal Bagi Masyarakat 4 Kalurahan di Semanu Lakukan PKP
Beri Pelayanan Adminduk Maksimal Bagi Masyarakat 4 Kalurahan di Semanu Lakukan PKP

Kilatnews.co – Pelayanan kependudukan menjadi konsentrasi dari pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Salah satunya dengan melakukan nota kesepakatan antara dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) dengan pemerintah kalurahan.

Hal tersbut seperti yang terjadi di Kapanewon Semanu, yang mana disdukcapil melakukan Perjanjian Kerjasama Pelayanan (PKP) dengan 4 kalurahan yang ada di Kapanewon Semanu. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pelayanan (disdukcapil) ini dilakukan di balai Kalurahan Ngeposari. jumat, (3/11/2023).

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, S.IP, M.Si, mengatakan dalam sambutannya berharap pemerintah Kalurahan mampu melakukan pelayanan 3 in 1 kepada masyarakatnya.

Markus juga mengatakan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara disdukcapil dan Kalurahan yang ada di Kapanewon Semanu menandakan hadirnya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat terkait administrasi kependudukan.

“Dengan kerjasama ini di mana negara hadir memberikan layanan kepada masyarakat, nanti pelayanannya sudah pelayanan integratif ketika akta kematian itu diberikan Syukur bage sudah 3 in 1, sudah mendapatakan akta kematian, sudah mendapatkan perubahan kk, sudah mendapatkan perubahan ktp,” kata Markus Tri Munarja, di balai Kalurahan Ngeposari.

Baca Juga: Bersama Paguyuban Staff Kalurahan se-Kab. Bantul, Idham Samawi Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

Sementara itu Lurah Kalurahan Ngeposari Ciptadi mengatakan dalam sambutannya penandatanganan kesepakatan pelayanan admisitrasi kependudukan telah sejalan dengan motta pemerintah Kalurahan Ngeposari.

“Dengan nandatanganan kerjasama ini menambah pelayanan kependudukan ini lebih optimal, sehingga ini sejalan dengan motto pelayanan Kalurahan Ngeposari melayani dengan sepenuh hati, dengan hati – hati dan tidak sesuka hati, itulah motto dari pelayanan kami,” kata Ciptadi.

Sementara itu Panewu Semanu Emmanuel Krisna Juwono saat ditemui Opinijogja.com secara terpisah mengungkapkan apresiasi yang tinggi kepada disdukcapil dan 4 kalurahan yang telah melakukan penendatangan kerjasama dalam pelayanan administrasi kependudukan.

“Yang jelas saya sebagia Panewu Semanu bahagia, bangga dan ini menjadi langkah awal pemerintah kapanewon dan pemerintah Kalurahan dalam melakukan pelayanan maksimal kepada warga masyarakat nya, sehingga keribetan-keribetan yang selama ini di anggap masyarakat dalam mengurus adminduk sudah tidak terjadi lagi, saya mengapresiasi,” ungkap Krisna Juwonto.

Baca Juga: Pemerintah Kapanewon Karangmojo Terus Berupaya Tekan Angka Stunting

Dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini kalurahan mempunyai hak untuk mengakses data penduduk dengan adanya operator kelurahan yang nantinya akan mengelola data tersebut. Yang mana nantinya Kalurahan sudah dapat melayani pembuatan Akta Kematian dalam jangka waktu tidak lebih dari 30 hari dan Akta Kelahiran tidak lebih dari 60 hari.

Sebagai informasi 4 Kalurahan di Kapanewon Semanu yaitu Kalurahan Candirejo, Kalurahan Dadapayu, Kalurahan Semanu dan Kalurahan Ngeposari. sedangkan untuk Kalurahan pacarejo tidak termasuk karena Kalurahan pacarejo telah lebih dulu melakukan perjanjian kerjasama pelayanan.