1. Apakah KPK sudah punya ijin sehingga berhak main geledah Ruangan Kerja, Rumah, dll.
Bahwa dalam UU dikatakan hak geledah penyidik itu jika telah memperoleh ijin dari presiden utk pemeriksaan anggota DPR RI. Itu tertuang dalam UU tipikor loh.
2. Asas Persamaan di Dalam Hukum
Bahwa jika inisial AS dikenakan pasal 15 UU tipikor sebagai tersangka turut serta karena TKP ada di rumah jabatan yang bersangkutan, baik itu apakah benar atau tidaknya hal ikhwal yang disangkakan tersebut sehingga harus dibuktikan oleh Penyidik.
Maka KPK juga harus berlaku adil dan menjalani asas persamaan di dalam hukum, utk menetapkan inisial saudara AH dalam kasus PLTU RIAU 1 sebagai TERSANGKA juga, karena terdakwa yang telah divonis oleh pengadilan yaitu saudari eny m saragih waktu itu dalam pemeriksaan dan di media juga telah berkata blak-blakan bahwa TKP terjadi di rumah inisial AH selaku kemenperin dan ketum partai terkait kasus tipikor PLTU RIAU 1 tersebut.
Serta masih banyak kasus kasus lain yg turut serta dlm tipikor belum ditetapkan dan ditindak oleh KPK. KPK harus objektif dalam menyelesaikan Perkara yang ada, jangan tebang pilih Perkara.
Maaf saya hanya bersikap netral sesuai prosedural hukum semata dalam mengeluarkan pendapat ini. Tidak ada pro kanan pro kiri, pro tengah ataupun pro samping maupun pro belakang.
Di republik indonesia ini, semua diatur oleh Undang-undang sehingga harus sesuai semua dengan Undang Undang.
DR (Cand) Djafar Ruliansyah Lubis, S,.H., M.,H.