Musi Banyuasin- Rumitnya birokrasi mengenai hak warga negara untuk mendapatkan Energi Listrik sesuai dengan amanat Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, masih dirasakan oleh warga Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Bahkan, kesulitan untuk mendapatkan energi listrik membuat masyarakat Bayung Lencir mengalami kerugian materil dan immateril, pada semester pertama dan sangat mungkin akan berlanjut di semester kedua tahun 2021.
Menjelang penutupan tahun tepatnya pada 21 Desember 2020, warga Kecamatan Bayung Lencir sudah menyampaikan aspirasi melalui Ormas dan Gabungan Organisasi Kepemudaan serta Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Bayung Lencir (HMP). Aksi Unjuk Rasa (Unras) damai dilakukan di lokasi PT DSSP Power Sumsel (PLTU Mulut Tambang Sumsel 5) yang berkedudukan di Desa Sindang Marga.
Pasca Unras tersebut, upaya mediasi telah dilakukan yang bertempat di Ruang Rapat Fahmi Mochtar PLN UP3 Jambi. Rapat ini juga dihadiri oleh Kapolsek Bayung Lencir Iptu Pirman dan Danramil Kapten Prayitno beserta Camat M. Imron dengan agenda pembahasan kondisi kelistrikan Bayung Lencir. Pertemuan pada senin (11/1/2021) belum mencapai kesepakatan.
Kemudian mediasi kembali dilakukan untuk kali kedua yang dilaksanakan pada 15 Januari 2021, bertempat di Ruang Rapat Polsek Bayung Lencir. Para pihak yang hadir yakni Kapolsek, Danramil, Ketua Ormas FORMABAL, Ketua KNPI Bayung Lencir, perwakilan dari PT PLN UP3 Jambi, perwakilan dari PT DSSP Power 5 Sumsel, Ketua HMP. Pertemuan ini menghasilkan kesimpulan yang dituangkan dalam Berita Acara.
Adapun kesimpulan rapat sebagai berikut:
1. Ormas FORMABAL, Organisasi Kepemudaan dan HMP meminta pasokan listrik ke PT PLN UP3 Jambi dari TFT untuk memenuhi kebutuhan listrik se Kecamatan Bayung Lencir.
2. PT PLB UP3 Jambi membuat surat permintaan ke PT DSSP untuk kebutuhan listrik di wilayah Kecamatan Bayung Lencir sesuai kebutuhan.
3. Pihak PT DSSP siap mensupport kegiatan dari pihak PT PLN UP3 Jambi perihal kebutuhan untuk listrik Bayung Lencir dengan kajian konsultan teknis PT DSSP Power Sumsel.
4. Hari selasa tanggal 19 Januari 2021 akan ada tim teknis oleh PLN UP3 Jambi (TFT) ke DSSP untuk menginstal TFT yang akan didampingi 2 (dua) perwakilan masyarakat Bayung Lencir dan Forkopimcam.
Demikian isi kesimpulan yang dikutip dari Berita Acara yang ditandatangi oleh para pihak yang hadir pada pertemuan mediasi tersebut. Faktanya tim teknis baru memenuhi isi dari poin 4 pada kamis 21 Januari 2021. Novriadi Sjamsuri, S.H., M.Kn mengungkapkan kekecewaannya atas inkonsistensi dari para pihak yang diberikan wewenang dan tanggungjawab dibidang energi listrik. Jumat (22/1/21)
“Kami tidak dapat menerima atas perlakuan ini karena PLN belum bisa mengubah settingan proteksi GH TFT dan DSSP belum dapat memberikan izin mengubah settingan sesuai permintaan PLN,” katanya.
“Kami atas nama warga Bayung Lencir sejak dua tahun lalu berjuang demi Merdeka Listrik, memang TFT sudah dibangun namun ternyata kapasitas kebutuhan untuk Bayung Lencir ini tidak terpenuhi, silahkan dicek dan diukur arus tegangan listrik disini, ini sangat merugikan karena peralatan elektronik kami rusak sebagai akibat dari arus tegangan, gak hanya itu berdasarkan fakta yang disampaikan bahwasanya warga Bayung Lencir ini taat kewajiban membayar listrik ini poin penting,” kata Novriadi Sjamsuri.
Media utamanews.com sudah mengirimkan pesan pada Kamis 21/1/21) kepada pihak PT PLN dan PT DSSP, pesan yang disampaikan tidak mendapatkan tanggapan dari pihak tersebut.
Menyikapi hal ini, Ormas dan Gabungan Organisasi Kepemudaan serta Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Bayung Lencir (HMP) rencananya akan menggunakan hak sebagai warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
“Perjuangan kami demi Bayung Lencir Merdeka Listrik tidak akan pernah pudar, kami telah mengirimkan surat kepada Kapolsek Bayung Lencir terkait dengan Aksi Damai yang akan dilakukan di lokasi DSSP dengan Protokol Kesehatan,” kata Novriadi Sjamsuri.
Tuntutan pasokan energi listrik dari warga Kecamatan Bayung Lencir rasanya bukan hal yang berlebihan bila ditinjau dari berbagai aspek bernegara, diantaranya kedudukan PT DSSP Power Sumsel (PLTU Mulut Tambang Sumsel 5) dalam wilayah Kecamatan Bayung Lencir, sumber daya alam PLTU berasal dari dalam wilayah Sumatera Selatan.
Selanjutnya pencapaian gemilang yang ditorehkan PT DSSP dengan mendapatkan penghargaan Lima Juta Jam Tanpa LTI (Lost Time Incident) dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan namun mematikan UMKM Bayung Lencir karena arus tegangan listrik dan pemadaman listrik, PLTU berkapasitas 2×150 MW dengan nilai investasi sebesar US$420 juta bertentangan dengan kondisi warga Dusun Reban Kumbang yang berjarak tak jauh tapi masih gelap gulita.
PT DSSP Power Sumsel merupakan perusahaan IPP PLTU anak perusahaan tidak langsung dari PT Dian Swastatika Sentosa, Tbk (DSSA), salah satu perusahaan Sinar Mas Grup yang berfokus pada bisnis energi dan infrastruktur.
Pembakit tenaga listrik mulut tambang yang dibangun dengan nilai investasi sebesar US$420 juta ini telah memulai kegiatan operasi komersialnya untuk membantu memperkuat sistem kelistrikan Sumatera Selatan pada bulan Desember 2016.
Terkait dengan distribusi energi listrik dari PLTU Mulut Tambang Sumsel 5 yang berkapasitas 2×150 MW cakupan wilayah distribusinya menjadi penting untuk dipaparkan karena jika mengutip dari pernyataan Pimpinan PT DSSP Power Sumsel dari pemberitaan (17/9/2020) mengatakan, perusahaannya berkeinginan mewujudkan harapan masyarakat untuk mendapatkan aliran listrik secara normal tanpa adanya pemadaman secara bergiliran.
Faktanya TFT 2,5 MW untuk kebutuhan energi listrik Kecamatan Bayung Lencir dibangun secara terpisah sedangkan kapasitas PLTU mencapai 2×150 MW. Kelebihan kapasitasnya didistribusikan kemana ini yang tak dapat dikonfirmasi, karena pihak PT PLN UP3 Jambi tidak menanggapi pesan dari utamanews.com.
Penulis, Anton
Masyarakat Musi Banyuasin