Manajemen Risiko Persaingan Bank Syariah Dengan Bank Konvensional
Oleh: Annisa Aprilianti Nur Azizah
Manajemen Risiko Persaingan Bank Syariah Dengan Bank Konvensional, sangat diperlukan untuk meminimalisir risiko. Karena setiap bidang bisnis, apalagi bisnis perbankan dapat dipastikan akan menemui risiko. Pasalnya, risiko adalah fitrahnya suatu bisnis.
Suatu lembaga dalam kegiatannya akan menimbulkan risiko dari beberapa faktor termasuk faktor mikro dan makro ekonomi. Risiko itu dapat dihindari apabila Manajemen Risiko Persaingan Bank Syariah Dengan Bank Konvensional dapat diterapkan secara efektif dan maksimal.
Dalam hal ini faktor dari sisi ekonomi, persaingan antar bisnis, teknologi yang berkembang dengan cepat beserta keunggulannya, kesalahan supplier, atau bencana alam sekalipun merupakan risiko yang harus dihadapi oleh setiap lembaga bisnis.
Namun, peran lembaga yang spesifik seperti lembaga keuangan dalam proses intermediasi dan sistem pembayaran tentu akan menghadapi berbagai risiko yang tidak sama dengan jenis lembaga lainnya. Maka dari itu setiap lembaga harus mampu mengelola setiap risiko tersebut.
Dari kenyataan yang ada mewajibkan, bahkan menuntut pelaksanaan manajemen risiko yang sangat baik. Kita semua sudah pasti tahu bahwa tujuan dari setiap bisnis yang didirikan untuk mendapatkan keuntungan tertentu dari aktifitas bisnis tersebut.
Nah, risiko pasti tidak akan terlepas dari kehidupan manusia, segala hal apapun pasti ada risikonya. Pengertian risiko yang diketahui, umumnya berkaitan dengan kemungkinan terjadinya akibat buruk (kerugian), yang tidak diinginkan atau tidak terduga.
Kemungkinan ini menunjukkan ketidakpastian, dan merupakan kondisi yang menyebabkan adanya risiko. Simpelnya risiko itu suatu kemungkinan yang akan terjadinya dan hasil yang tidak diinginkan bahkan bisa menimbulkan kerugian.
Tentunya penerapan manajemen risiko pada dunia perbankan mempunyai tujuan agar setiap potensi kerugian yang akan datang dapat diidentifikasi, dan diketahui oleh manajemen sebelum melakukan transaksi, atau pemberian pembiayaan dilakukan. Dan konsep manajemen risiko yang terintegrasi baik, diharapkan mampu memberikan keuntungan kepada bank ketika sedang menghadapi risiko-risiko tersebut agar meminimalisir kerugian.
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Bank pada dasarnya melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk pembiayaan atau melaksanakan fungsi intermediasi keuangan. Di Indonesia ada dua macam sistem operasional perbankan, yaitu bank konvensional dan bank syariah.
Sesuai dengan UU No.21 tahun 2008 tentang perbakan syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Tentunya tidak mengandung unsur gharar, maysir, zalim dan obyek yang haram. Sedangkan bank konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang tidak menggunakan prinsip syariah dengan ketentuan yang telah dibuat.
Selain itu perbedaan diantara keduanya ialah kalau bank syariah melakukan investasi-investasi yang halal, berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa, berorientasi pada keuntungan dan kemakmuran kebahagiaan dunia dan akhirat, hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan, penghimpunan dana dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional dan memiliki struktur pengawas khusus yaitu Dewan Pengawas Nasionak (DPS), dan Dewan Syariah Nasional (DSN).
Konsep perbankan syariah tidak dapat didefinisikan dalam format standar apa pun. Perbankan Islam melibatkan mobilisasi dan investasi sumber daya keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam, dengan upaya untuk mencapai tujuan sosial dan keuangan yang telah ditentukan yang dapat diterima sesuai dengan agama Islam. (Nair & Choudhary, 2014)
Sedangkan dalam bank konvensional investasi halal dan haram, memakai perangkat bunga, profit oriented, hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kredit debitur, dan tidak memiliki pengawas khusus dan hanya sebatas dewan komisaris.
Dengan adanya perbedaan ini, kemudian dapat menjadi perhatian bagi para nasabah untuk mengambil keputusan dalam melakukan transaksi di bank tersebut.
Kondisi persaingan usaha perbankan saat ini sangat kompetitif. Terlebih lagi bank syariah harus bersaing dengan bank konvensional yang lebih terbiasa dalam penerapan manajemen risiko dan telah lebih dahulu berkembang pesat di Indonesia. Persaingan yang semakin kuat ini harus diikuti dengan manajemen yang sangat baik untuk bisa bertahan di industri perbankan.
Oleh karena itu, bank islam harus mengejar bank konvensiaonal, memiliki peluang yang lebih baik dengan pola bagi hasil, dan karena karakteristiknya maka jenis risiko bank islam pun bertambah.
Secara umum sudah dipastikan bank syariah memiliki 2 risiko yaitu, risiko yang sama dihadapi oleh bank konvensional dan risiko yang bank konvensional tidak alami (khas) karena bank syariah mengikuti prinsip-prinsip syariah tentunya. Risiko pasar, risiko operasional, risiko kredit, risiko likuiditas, dan risiko hukum harus dihadapi oleh bank syariah.
Bank Syariah harus menghadapi risiko-risiko lain yang unik. Risiko ini ada karena neraca bank syariah berbeda dengan bank konvensional pastinya dari sisi akuntansi pembiayaan. Dalam hal ini pola bagi hasil dari bank syariah (profit and loss sharing) yang dilakukan bank syariah menambah kemungkinan adanya risiko-risiko lain. Seperti fduciary risk, displaced commercial risk, dan withdrawal risk merupakan contoh risiko unik yang harus dihadapi oleh bank syariah.
Teknik yang ada di bank konvensional sebetulnya bisa diterapkan di bank syariah yang tidak bertentangan syariah, salah satunya ada GAP maturity matching, analysis, risk adjusted return on capital (RAROC), dan internal rating sistem.
Dalam manajemen risiko pun bank syariah tentu bisa mengembangkan sistem yang ada bahkan bisa menambah yang baru secara konsisten dan sangat matang. Dengan harapan bisa lebih membantu dan mengantisipasi risiko yang ada.
Sehingga dengan adanya itu semua membuat persaingan antara bank syariah dengan bank konvensional yang ingin sama-sama mengurangi tingkat resikonya. Maka dari itu semuanya berlomba-lomba melakukan yang terbaik.
Annisa Aprilianti Nur Azizah
Penulis adalah Mahasiswi STEI SEBI Depok