Kepala Divisi Kebijakan Publik dan Hukum LBH PB PMII
KilatNews.co – Kepala Divisi Kebijakan Publik dan Hukum LBH PB PMII Ali Akhbar Abaib Mas Rabbani Lubis merespon hasil penetapan nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih oleh Bawaslu Kabupaten/Kota di Kabupaten Sambas
Ali Akhbar mengatakan pada konteks ini, di beberapa wilayah, misalnya Kabupaten Sambas mengumumkan hasil penetapan nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih dengan melampirkan 3 nama terpilih di setiap Kecamatan.
“Hal yang diabaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota Sambas seolah mengabaikan mekanisme lain, seperti pemberhentian antarwaktu (PAW), misalnya Pada Pasal 135 ayat (4) huruf d, UU 7/2017 dijelaskan bahwa, “anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota”. ungkap Ali Akbar kepada kilatnews.co melalui pesan Watshapp.
Lebih lanjut, dikatakannya pemberhentian tersebut disebabkan karena Pasal 135 ayat (2) huruf a, b, c, dan e, UU 7/2017—berhubungan dengan tidak memenuhi syarat, melanggar sumpah, tidak melaksanakan tugas dan kewajiban, tidak menghadiri rapat pleno.
“Pengumuman hasil rapat pleno penetapan nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih oleh Bawaslu Kabupaten/Kota Sambas yang melampirkan 3 (tiga) nama terpilih, misalnya saya sendiri melihat hasil pengumuman di halaman Instagram @bawaslusambas, yang tidak melampirkan urutan peringkat berikutnya. Saya kira Bawaslu tersebut tidak sesuai dengan prinsip jujur, kepastian hukum, terbuka, proporsional, dan akuntabel (lihat Pasal 3, UU 7/2017)”. Lanjutnya.
Masih dikatakan Ali Akhbar persoalannya adalah di dalam Pasal 2, Perbawaslu 19/2017, tidak berpedoman kepada prinsip keterbukaan. Artinya, penetapan nama-nama Panwaslu, saya kira terlampau “subjektif” karena tidak menganut prinsip keterbukaan. L
“Bagi saya ini masalah besar dalam sistem demokrasi di Indonesia, dampaknya beberapa kandidat yang memiliki nilai kompetensi terbaik dalam Computer Assisted Test (CAT) dapat dikebiri, seperti saat test wawancara yang tidak menutup kemungkinan adanya unsur “subjektifitas” tertentu,” terang Ali Akhbar yang menjabat Kepala Divisi Kebijakan Publik dan Hukum LBH PB PMII.
Ali Akhbar kemudian berharap agar dipertimbangkan kembali nama-nama yang memiliki kompetensi dan nilai bagus saat mengikuti test CAT.
“Saya kira ini perlu dipertimbangkan kembali karena beberapa orang yang kompetensinya bagus dalam test CAT sampai nilai terbaik, justru malah tidak mendapatkan porsi yang semestinya. Dari beberapa masyarakat yang mengadu, justru yang terpilih ialah orang-orang itu saja, seolah tidak memberi ruang bagi orang yang ingin berkontribusi dalam pengawasan pemilu di beberapa daerah”. Harapnya.