LBH PB PMII Menafahus RKUHP dalam Persfektif Socio-Legal


KilatNews.Co – Lembaga Bantun Hukum Pengurus Besar Mahasiswa Indonesia (LBH PMII) menggelar Bedah RKUHP dengan tema “Menafahus RKUHP dalam Perspektif Socio-Legal”, sebagai kegiatan selingan pada kegiatan inti, yaitu Rapat Kerja selama dua hari di D’Hotel Jakarta (11/12/2021).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
LBH PB PMII Menafahus RKUHP dalam Persfektif Socio-Legal

Ditektur LBH PB PMII, Muhammad Qusyairi menyebutkan bahwa antara LBH PB PMII dan keberlangsungan kegiatan ini bagian dari wujud gerakan dan ilmu pengetahuan. Beliau juga mengatakan LBH PB PMII ingin membangun ekosistem dan Sumber Daya pengurus LBH PB PMII.

“LBH PB PMII tidak sekedar membangun sistem, tetapi jauh dari itu harus perlu membangun ekosistem dan sumber daya pengurus LBH PB PMII”. Ungkap Muhammad Qusyairi.

Pada kesempatan yang sama M. Rohim Hidayatullah selaku Ketua Bidang Penataan Aparatur Organisasi PB PMII, yang mewakili Ketua Umum PB PMII Muhammad Abdullah Syukri memberikan apresiasi kegiatan bedah RKUHP tersebut.

“Semoga kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan terkait Hukuh Tata Negara” ujarnya.

Lebih lanjut, M. Rohim Hidayatullah menegaskan bahwa PB PMII siap mengawal aspirasi masyarakat melalui Lembaga Bantuan Hukum PB PMII.

“Harus menjadi pemahaman bahwa PB PMII siap mengawal aspirasi masyarakat melalui Lembaga Bantuan Hukum PB PMII”. tegasnya.

Adapun narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan Bedah RKUHP salah satunya ialah Muhammad Waliyadin, S.H., M.Si dari Kemenkumham RI.

Pada kesempatan Muhammad Waliyadin menerangkan pembentukan peraturan perundang-undangan harus berifat terbuka, dan itu harus terpenuhi.

“salah satu hal yang harus dipenuhi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ialah bersifat terbuka kepada masyarakat dan ini adalah salah satu forumnya, forum seperti ini kita bisa menyampaikan tentang isi dari Rancangan Undang-Undang tentang RKUHP beserta kondisi dan hambatan-hambatan apa saja yang dilakukan”. terangnya.

Muhammad Waliyadin melanjutkan bahwa sikap pemerintah saat RKUHP mendapat penolakan ia mengakomodir permintaan masyrakat untuk kemudian dikaji ulang.

“Salah satu sikap Pemerintah saat RKUHP mendapat respon penolakan terkait beberapa pasal di dalamnya, ialah mengakomodir permintaan masyarakat untuk dikaji ulang, sebab itulah pembahasan RKUHP ditunda hanya sampai tahap pembahasan atau belum diputuskan”, lanjutnya.

Dari upaya tersebut pihak Pemerintah saat mengkaji ulang terdapat beberapa hal yang dianggap harus diperbaiki dan dilakukan penyempurnaan. Menurut Muhammad Waliyadin saat ini mungkin sudah diserahkan.

Narasumber selanjutnya, yaitu Erfandi, S.H., M.H dari Akademisi mengatakan “bahwa kita ini selama tujuh pulah lima tahun menggunakan KUHP yang merupakan produk peninggalan Belanda… wajar saya kira substansi dari KUHP itu banyak yang perlu direvisi, kenapa? Karena bertentangan dengan nilai budaya, nilai ideologi kita yaitu Pancasila”. ungkap Erfendi.

Pada pembahasan Bedah RKUHP tersebut Erfandi mengakui bahwa spirit dari RKUHP ialah membumikan nilai-nilai yang hidup dimasyarakat, seperti misalnya delik Perzinahan RKUHP lama tidak melarang hubungan seksual bagi pasangan yang belum menikah, sebaliknya RKUHP memperluas delik kesusilaan, yaitu delik aduannya tidak hanya korban misalnya perempuan saja yang melaporkan, melainkan kedua orang tuanya juga bisa melaporkan.

Penjelasan tersebut mendapatkan respon dari peserta lawyer yang juga sekaligus sebagai Pengurus LBH PMII, yaitu Lukman Hakim, S.H., M.H, juga sebagai Founder Trunojoyo Law Firm berasal dari Sampang Madura bahwa:

“Jika saya lihat dari RKUHP ini, dekolonisasi sangat mendukung bahwa upaya dekolonisasi ini sangat bagus dan harus didukung bersama, tetapi Pemerintah dan DPR harus benar-benar serius”. Respon salah satu lawyer.

Tanggapan lainnya oleh lawyer dari Situbondo, yaitu Jufaldi sebagai salah satu Pengurus LBH PB PMII melihat tema yaitu “Menafahus RKUHP dalam Persepektif Sosio-Legal” sebagai ide yang digagas oleh Ali Akhbar dalam acara tersebut sangat luar biasa, karena melihatnya dari sisi normatif dan empiris.

Jufaldi menegaskan “diakui atau tidak, hukum itu lahir karena adanya masyarakat… akhir-akhir ini kita memang diberikan tugas, walaupun itu tidak secara langsung, akan tetapi hati nurani kita yang bergerak, agar bagaimana hukum ini dapat menjadi sebuah kepastian, kemanfaatan, dan keadilan, sebagaimana supremasi hukum yang kita inginkan”. tegas Jufaldi.

Penjelasan tersebut ialah respon bahwa RKUHP diharapkan dapat sesuai dengan kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan.

Reporter: KilatNews

Tag