Hina Islam: Tiga Banom PPP Mendesak Polri Tangkap Muhammad Kace
Kilatnews.co, Jakarta – Tiga Badan Otonom (Banom) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yaitu Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI), Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK), dan Angkatan Muda Ka’bah (AMK) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/8/2021). Mereka datang untuk melaporkan Youtuber Muhammad Kace atas dugaan penistaan terhadap agama Islam.
“Hari ini kami ke Bareskrim Polri untuk melaporkan Muhammad Kace atas dugaan penistaan agama Islam lewat video di channel Youtubenya (MuhammadKece),” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat GMPI, Achmad Baidowi.
Menurut pria yang akrab disapa Awiek itu, laporan dibuat karena pria dalam unggahan Youtube tersebut telah melecehkan Islam, Nabi Muhammad dan Pondok Pesantren. Kace dikatakan telah melakukan perbuatan tindak pidana penistaan agama melalui kanal Youtubenya.
Baca Juga:
Kader PPP: Bagikan Daging Kurban untuk Masyarakat Terdampak Covid-19
Dalam videonya, lanjut Awiek, Muhamad Kace menyebut bahwa kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Muhamad Kace juga menyebut bahwa ajaran Islam dan Nabi Muhammad tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
“Pernyataan Muhammad Kace melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam, apalagi dia beragama Kristen. Ini sudah sangat berlebihan, karena itu pihak kepolisian harus segera menindaknya,” tegas Awiek.
Ketua Umum Pimpinan Nasional AMK, Rendhika Deniardy Harsono menambahkan, pernyataan dari saudara Muhammad Kace telah memenuhi unsur hate speech ataupun ujaran kebencian terhadap suatu agama. Karena itu, Rendhika mengecam keras pernyataan Muhammad Kace tersebut.
“Seluruh umat Islam tersakiti atas pernyataan tersebut. Kami meminta agar aparat penegak hukum menangkap dan mengadili orang tersebut,” tandasnya.
Baca Juga:
Laskar Milenial Ka’bah Yogyakarta Dukung Suharso Monoafra Jadi Ketum PPP
Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat GPK Andi Surya Wijaya menegaskan, Muhammad kace dengan jelas memenuhi unsur melakukan tindak pidana penodaan agama. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo UU PNPS.
“Kami ke Bareskrim Polri bersama para advokat/pengacara pada Lembaga Advokasi dan Hukum Dewan Pimpinan Pusat PPP. Sebagai bukti, kami juga membawa bukti video YouTube yang memuat pernyataan Muhammad Kace yang tergolong masuk pada tindak pidana,” pungkasnya.