Hadirkan Jimly Assiddiqie, Demfasna Kawal Babak Baru UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK

KilatNews.Co, Jakarta – Hingga saat ini UU Cipta Kerja (Omnibus Law) masih terus menjadi tranding topic di tengah publik. Pro-kontra tidak terelakkan dan kontroversial menghangat kembali sejak pembacaan amar putusan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sejumlah poin dalam uji formil (judicial review) perundang-undangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Hadirkan Jimly Assiddiqie, Demfasna Kawal Babak Baru UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK

Hal itu menjadi dorongan bagi Forum Dema Fakultas Syariah Se-Indonesia (Demfasna) menguji kembali konsistensi purutsan MK itu dengan merealisasikan dialog akademis, Webinar Nasional pada Kamis (09/12).

Baca Juga:

SEMA UIN Jakarta, Bangun Kemerdekaan Finansial Melalui Webinar Legislative Festival

Dalam sambutannya, Ketua Demfasna, Azizah Ratu Buana Khan menyampaikan acara Webinar kali ini sebagai bentuk refleksi kritis terhadap putusan MK yang menyatakan inkonstitusional bersayarat (conditional an constitutional) UU Cipta Kerja di mana untuk pertama kalinya MK mengabulkan tuntutan uji formil undang-undang.

“Webinar Demfasna kali ini mencoba untuk mengkritisi pertimbangan hakim atau ratio decidendie dalam putusan MK tersebut. Selain itu, kita juga harus membaca bagaimana dampak yang nanti akan dirasakan langsung oleh masyarakat ketika UU Cipta Kerja ini sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat,” ungkapnya.

Baca Juga:

Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora UIN Suka Gelar International Jogja Youth Camp (Enjoy Camp)

Menurut Azizah, dengan menghadirkan guru dan tokoh nasional seperti, Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshiddiqie. Kuasa Hukum Uji Formil UU Ciptaker, Viktor Santoso Tandiasa, M.H. Bivitri Susanti, LL.M dan Anggota Pekerja Seluruh Indonesia, Timbul Siregar, mahasiswa syariah, diharapkan bisa mengambil sikap solutif melalui komparasi keilmuan dan silang pendapat publik yang hingga saat ini masih terus menjadi polemik.

“Kami berharap dengan webinar ini, para mahasiswa Syariah Se-Indonesia dapat mengambil ilmu dari pemateri yang luar biasa hebat, ada Guru Besar kita bersama Prof. Jimly Asshiddiqi, dan pemateri hebat lainnya”. Ujarnya.

Lebih lanjut, ia berharap kita semua bisa memberikan saran dan pertimbangan terhadap pemangku kebijakan untuk kebaikan bersama.

“Nantinya kita semua akan dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada para pemangku kebijakan sebagai langkah solutif untuk kebaikan masyarakat pasca putusan MK tentang UU Cipta Kerja ini,” tutupnya. (A.F.R)

Reporter: KilatNews

Tag