Pandemi Corona Virus Disease-19 atau Covid-19 masih belum juga meredah. Seluruh aktivitas masyarakat masih harus dan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan instruksi Mendagri No. 6 Tahun 2020 tentang penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.
Dalam penyampaiannya Mendagri juga menekankan kepada seluruh Kepala Daerah agar tidak mengabaikan kewajibannya sebagai Kepala Gugus Tugas penanganan Covid-19 di daerah. Sebagaimana diketahui untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 berbagai slogan dan jargon senantiasa di dengungkan diseluruh pelosok tanah air tentang pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan. Dan bagi setiap orang akan dikenakan sanksi apabila melanggar. Mulai dari sanksi denda hingga sanksi Pidana.
Salah satu kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan, yaitu kasus Habib Rizieq Sihab terkait dengan kerumunan dipetamburan yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Kasus yang menjerat Imam Besar FPI ini seharusnya menjadi cerminan bagi masyarakat, khususnya Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah untuk senantiasa mentaati hukum yang berlaku demi kebaikan kita bersama.
Namun lain halnya dengan Kabupaten Musi Banyuasin, salah satu Kabupaten yang terletak di Provinsi sumatera selatan. Sejak Covid-19 menyebar ke Musi Banyuasin. Langkah cepat Pemda Muba patut diacungi ‘jempol’. Keseriusannya untuk memutus mata rantai penularan dan penyebaran Corona di Muba dapat dilihat dari anggaran yang dianggarkan Pemda Muba untuk penanganan corona di wilayah muba. Anggaran penanganan Covid-19 yang telah disiapkan sebagaimana beredar dibeberapa media, anggarannya sebesar 500 miliar rupiah. Jelas besarnya anggaran ini membuat masyarakat semakin optimis bahwa Pemda Muba benar-benar serius menyelamatkan kesehatan masyarakat dari pusaran Covid-19.
Meskipun diawal-awal Pemda Muba menunjukan keseriusan yang super total yang diiringi dengan pelbagai himbauan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Walakin, Pemda Muba memadamkan optimisme masyarakat. Masyarakat menjadi pesimis angka kasus positif Covid-19 di Muba akan melandai. Pesimisme ini muncul sebagai akibat dari inkonsistensi Pemda Muba dalam upayanya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Jelas inskonsistensi a quo dipertontonkan oleh Pemda Muba melalui kegiatan pemerintah, yaitu Pertandingan Persahabatan antara Muba Old Star vs Camat yang digelar pada kamis, 14 Januari 2021.
Lebih mengejutkan lagi, pemain dari kedua kesebelasan tersebut adalah Drs. H. Apriyadi, M.Si yang menjabat Sekretaris Daerah dan AKBP Erlin Tangjaya yang menjabat sebagai Kapolres Muba. Sedangkan Tim kesebelasan Camat pemainnya adalah para Camat di Muba. Artinya, pemain dalam pertandingan persahabatan ini merupakan pejabat pemerintahan dan aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan tidak menggelar kegiatan yang sifatnya berkumpul.
Sebagaimana diketahui dalam pertandingan sepak bola rasanya tidak mungkin menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, memakai masker saat pertandingan, tidak akan mungkin, Dan faktanya para pemain memang tidak memakai masker, saat foto bersama pun juga tidak menjaga jarak aman dan tidak pula menggunakan masker. Ironis
Meskipun Kegiatan tersebut merupakan salah satu ajang refreshing seperti dikatakan oleh Sekda Muba, namun secara etika tidak patut dilaksanakan, karena akan melukai hati masyarakat yang setiap hari diminta oleh Pemda untuk mematuhi prokes saat beraktifitas diluar rumah.
Sebenarnya kegiatan Pemda ini tidak akan menjadi sorotan kalau dalam pertandingannya menerapkan prokes. Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Namun, Prokes 3 M muskil dapat diterapkan dalam pertandingan sepak bola, karena muskil tadi seharusnya kegiatan itu tidak digelar oleh pemerintah. Kalau argumentasinya adalah untuk refreshing atau menjaga kesehatan tubuh. Iya, banyak kegiatan lain yang dapat dilakukan seperti joging pagi dan sore hari.
Jujur saja penulis senang sekali melihat senyum sumringah yang tergambar jelas diwajah para pemain yang merupakan Aparat Pemerintahan. Penulis juga dapat memahami, mungkin setelah lelah seharian melakukan kerja bakti dan sosialisasi, refreshing dengan bermain sepak bola menjadi salah satu opsi yang menarik.
Sayangnya opsi ini, tanpa pikir panjang yang justru melanggar prokes. Alih-alih menghimbau masyarakat agar patuh, justru Pemkab sendiri yang melanggar. Jika upaya penerapan sanksi kepada masyarakat jelas sudah dilaksanakan tinggal bagaimana penerapan sanksi dikalangan pejabat daerah yang melanggar Prokes tersebut.
Jika melihat dari informasi tentang perkembangan Covid-19 di Kabupaten Musi Banyuasin hingga kini kasus terkonfirmasi Positif mencapai 807 kasus dengan presentase meninggal 4% atau 32 orang. Data ini seharusnya menjadi peringatan untuk Pemkab Muba selaku pihak yang bertanggung jawab dalam upaya penanganan kasus Covid-19 di Muba. Tentunya kelalaian atau kecerobohan yang dilakukan oleh Aparat Pemerintahan perlu koreksi dan evaluasi oleh Bupati Muba Dodi Reza Alex.
Atas kasus diatas, masyarakat berharap kedepan Pemda Muba tidak lagi menggelar kegiatan semacam ini sampai Covid-19 benar-benar hilang. Masyarakat juga diharapkan agar tidak melakukan hal serupa, jangan sampai hanya karena Pemda Muba menggelar kegiatan pertandingan persahabatan, lalu masyarakat juga menggelar kegiatan serupa hanya karena ingin melihat respon dari pemerintah. Iya, pasti masyarakat memiliki argumentasi yang kuat dengan bersandar pada argumentasi yang sama, yaitu refreshing dan menjaga tubuh agar tetap sehat. Namun, sikap semacam itu justru akan memperburuk keadaan dan akan memperpanjang rantai penyebaran Covid-19.
Penulis, Melia
Milenial Musi Banyuasin