Cacat Hukum RTA Rayon Asrham Bangsa
Oleh : Hazmy wibatul wafi
Kilatnews.co- Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) adalah forum musyawarah tertinggi ditingkat Rayon yang harus dihadiri oleh Pengurus Rayon, dan anggota dilingkungannya (ART Pasal 48 ayat 1 dan 2).
Di dalam ART Pasal 48 ayat (4) juga menjelaskan bahwasannya RTAR ini dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari peserta atau suara penuh, yang notabene di Rayon Ashram Bangsa ini meliputi empat angkatan aktif, yaitu angkatan 2017, 2018, 2019, dan 2020.
Pada hari sabtu, tanggal 11 September 2020 Rayon Ashram Bangsa menyelenggarakan RTAR ke-LV dengan cara daring/online. Akan tetapi, dalam penyelenggaraan tersebut telah melanggar ketentuan yang tertera pada ART Pasal 48 ayat (4) yang telah disebutkan diatas.
Pada rapat tahunan itu hanya dihadiri sekitar 40 orang anggota aktif, sedangkan anggota aktif berjumlah 555 yang diambil dari angkatan 2017 sampai 2020. Pengurus Rayon Ashram Bangsa masa khidmah 2020-2021 juga hanya segelintir orang yang hadir pada acara tersebut. Hal ini sangat disayangkan, karena momentum RTAR ini juga merupakan bahan evaluasi bagi Pengurus Rayon dalam satu periode kepengurusannya.
Kecacatan ini bermula ketika hasil rapat internal Pengurus Rayon Ashram Bangsa Masa Khidmah 2020-2021 yang dilaksanakan pada tanggal 01 September 2021 membahas tentang persiapan RTAR. Di dalam rapat tersebut memutuskan bahwasanya RTAR Rayon Ashram Bangsa dilaksanakan secara offline dan membentuk Panitia Seleksi (PAS) yang beranggotakan tiga angkatan aktif, yaitu 2018, 2019, dan 2020 untuk memilih Calon Ketua Rayon Ashram Bangsa Masa Khidmah 2021-2022.
Meskipun di dalam AD/ART, hasil MUSPIMNAS 2019 yang diselenggarakan di Boyolali dan hasil MUSPIMCAB PMII DIY tidak menyebutkan bahwasanya Calon Ketua Rayon harus dipilih melalui Panitia Seleksi. Akan tetapi, Pengurus Rayon bersepakat untuk mengadakan PAS dan sudah tertera di dalam hasil draft RTAR ke-LIV pasal 8 poin b tentang Hak Peserta yang menjelaskan bahwa “Seluruh peserta memiliki hak memilih dan dipilih sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh PAS (Panitia Seleksi)”.
Sayangnya, ada salah satu Pengurus Rayon yang menjadi Ketua Panitia Seleksi dalam momentum kali ini mengkhianati hasil rapat internal Pengurus Rayon yaitu dengan tidak berkoordinasi kepada masing-masing Ketua Angkatan untuk menjadi Anggota Panitia Seleksi. Ketua Panitia Seleksi ini malah mengambil satu anggota dari salah satu angkatan untuk menjadi anggotanya tanpa melibatkan secara penuh anggota tersebut dalam merumuskan syarat-syarat dan mekanisme pencalonan Ketua Rayon Ashram Bangsa 2021-2022. PAS sendiri pun tidak mempunyai legalitas yang sah yaitu SK yang ditetapkan oleh Pengurus Rayon Ashram Bangsa tentang keberadaan PAS itu sendiri.
Hal ini menyebabkan ada salah satu dari korp angkatan 2019 yang akan mencalonkan diri menjadi ketua Rayon Ashram Bangsa ditolak berkasnya dengan alasan yang irasional, yaitu keterlambatan waktu. “saya telah mengkonfirmasi kepada anggota PAS untuk penyerahan berkas, tatapi diarahkan untuk memberikan kepada Ketua PAS. Padahal sejak pukul 23.56 ketua Panitia Seleksi tidak bisa dihubungi.” Ujar Adi selaku orang yang menyerahkan berkas.
“PAS ini tidak memberikan keterangan tempat untuk penyerahan berkas calon ketua Rayon, karena pada saat itu saya sudah berada di Sekretariat Rayon Ashram Bangsa tetapi tidak ada orang. Saya sampai mencari ke tempat biasa ngopi Ketua PAS untuk menyerahkan berkas tetapi juga tidak ada”. Imbuhnya
Pasca penolakan tersebut, Sekertaris Rayon Ashram Bangsa menanyakan perihal ketidak-demokratisan PAS kepada Ketua Rayon. Akan tetapi, Ketua Rayon malah mengelak dan seakan tidak tau apa-apa. Padahal PAS ini dibentuk atas persetujuan dari ketua Rayon. Ketua Rayon sebagai pimpinan tertinggi dari Organisasi seharusnya mempunyai sikap yang jelas, bukan malah sebaliknya.
Tidak jelasnya Ketua Rayon juga berlanjut ketika dia mengeluarkan Surat Keputusan No:202.PR-LIV.V-05.01-192.A-0.09.2021 tentang Pelaksanaan Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) Rayon Ashram Bangsa Tahun 2021, secara sepihak tanpa melibatkan Sekertaris dan pengurus rayon lainnya.
Dalam konsideran memperhatikannya menyebutkan bahwa “Hasil Rapat Pengurus Rayon Ashram Bangsa Masa Khidmah 2020-2021”, padahal dalam rapat Pengurus Rayon pada malam sabtu itu belum menghasilkan keputusan apapun. Dari sini bisa kita lihat bahwa seorang Pimpinan Tertinggi yang seharusnya menjadi titik sentral di dalam roda organisasi, malah menggunakan jabatannya dengan sewenang-wenang dan bersifat otoriter.
Semua kecacatan ini terjadi dikarenakan tidak adanya komunikasi dan koordinasi baik di kepengurusan Rayon itu sendiri maupun warga Rayon Ashram Bangsa secara keseluruhan. Sehingga mengakibatkan RTAR ke-LV yang dilaksanakan secara Online pada tanggal, 11 September 2021 ini dapat dinyatakan TIDAK SAH dan melanggar ketentuan yang tertuang di dalam AD/ART PMII.
Hazmy wibatul wafi. Penulis adalah Kader PMII Rayon Asrham Bangsa