Pada kesempatan tersebut, Jokowi terlihat sangat serius menjawab kritik Anwar Abbas hingga harus mengabaikan teks pidato yang seharusnya ia bacakan. “Ini saya sudah disiapkan untuk membaca, tapi saya ingin jawab langsung apa yang tadi disampaikan Buya Anwar Abbas,” ujarnya sambil menutup kembali map berisi salinan pidatonya. Ia mengaku benar kritik itu, tapi itu terjadi di pemerintahan sebelumnya. Jokowi juga siap menerima permintaan masyarakat yang butuh lahan.
“Jika bapak ibu sekalian ada yang memerlukan lahan dengan jumlah yang sangat besar silahkan sampaikan kepada saya, akan saya carikan, akan saya siapkan, berapa? Sepuluh ribu hektar, bukan meter persegi, hektar, lima puluh ribu hektar? Tapi dengan sebuah hitung-hitungan proposal yang visible, artinya ada visibility study yang jelas akan digunakan apa lahan itu… akan saya berikan,” kata Jokowi yang mendapat aplause dari peserta kongres.
Sebelum ini, dalam merespon issue reforma agraria, Jokowi telah menerbitkan sertifikat lahan yang dimiliki masyarakat yang selama ini sulit diurus dan didapatkan. Selain itu negara juga memberikan lahan kepada masyarakat yang memang membutuhkan untuk dikelola dengan serius dan benar.
Jokowi sempat mengancam kepada pemilik HGU dalam jumlah besar, akan mencabut hak jika lahan tersebut ditelantarkan. Lahan itu lah yang akan diberikan kepada masyarakat yang ingin mengelolanya.
Jokowi juga telah memberi hak kelola lahan bagi masyarakat adat (hak Ulayat) dengan menerbitkan kebijakan SK Hutan Adat. Penyerahan SK Hutan Adat tersebut diharapkan memberi kepastian bagi masyarakat adat yang telah menempati dan mengupayakan lahan di kawasan hutan dalam kurun 20 tahun.
Penyerahan SK ini, merupakan wujud komitmen pemerintah yang ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat dan rakyat kecil, utamanya yang berada di dalam kawasan hutan.
“Artinya yang pegang lahan ini tidak hanya yang gede-gede (korporasi). Saya selalu sampaikan, saya enggak pernah memberikan ke yang gede-gede. Tapi ke rakyat yang kecil-kecil saya berikan,” tegas Presiden. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalbar, organisasi yang konsisten memperjuangkan hak masyarakat adat, menyambut baik penyerahan SK Hutan Adat oleh Presiden Jokowi tersebut.
“AMAN Kalbar memberi apresiasi kepada pemerintah pusat melalui Kementerian LHK yang telah menetapkan Perda Masyarakat Hukum Adat di tujuh Kabupaten Sintang,” kata Ketua BPH AMAN Kalbar Dominikus Uyub.