Korban Rekrutmen CPNS Fiktif Tolak Penangguhan Penahanan Anak Artis Nia Daniaty
KilatNews.co – Korban rekrutmen bodong untuk mengisi lowongan formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang berasal dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah (Jateng) menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka Olivia Nathania yang merupakan anak dari artis kondang era 80-an Nia Daniaty.
Sebelumnya, oleh Olivia para korban dijanjikan akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta.
CASN merupakan calon aparat pemerintahan yang terbagi menjadi CPNS dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Para korban dijanjikan diterima sebagai CASN yakni CPNS melalui Jalur Prestasi (Jalur Khusus). Selanjutnya masing-masing sudah menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun setelah ditelusuri ternyata SK Pengangkatan CPNS tersebut palsu.
“Mereka juga tertipu dengan acara pelantikan secara virtual melalui aplikasi zoom yang mencatut video lama hasil editan sambutan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat acara Pelantikan CASN di Jakarta,” ujar Odie Hudiyanto selaku Kuasa Hukum Korban CASN Bodong saat menggelar jumpa pers di Kedai Kopi Kamayan Coffee and Eatery di Jalan Melon Mundusaren, Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta, Senin (15/11/2021).
Olivia setelah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (11/11/2021) kemarin, langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Melalui kuasa hukumnya, Olivia lalu mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan karena Olivia memiliki gangguan kejiwaan.
Jumlah korban penipuan Olivia di Jakarta cukup banyak, jumlahnya mencapai 265 orang, dan 225 diantaranya menunjuk Odie Hudiyanto and Partners (OHP) sebagai kuasa hukum. Sedangkan, jumlah korban yang berasal dari Jateng-DIY ada 42 orang, dan yang memberikan kuasa hukum kepada OHP ada 7 orang, dengan rincian Cilacap 3 korban, Jogja 2, Solo 1, dan Semarang 1 orang. Adapun uang setoran berkisar antara Rp25 juta sampai Rp35 juta per orang.
“Para korban menyatakan penahanan Olivia bukan mengenai menang atau kalah. Para korban disini hanya minta keadilan. Sejatinya, para korban CASN fiktif ini masih tetap membuka peluang untuk berdamai dengan Olivia asalkan ada itikad baik untuk mengembalikan uang korban penipuan CASN Bodong,” ungkapnya.
Odie berkeyakinan jika pihak kepolisian pastilah jauh lebih pintar untuk menilai dan menetapkan apakah seseorang itu betul-betul memiliki gangguan kejiwaan atau hanya sebatas kepura-puraan belaka.
Odie percaya pihak kepolisian akan mempertimbangkan kepentingan para korban penipuan rekrutmen CASN fiktif yang menuntut keadilan.
“Sangat tidak adil jika pelaku kejahatan yang mengakibatkan banyak orang menderita dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya tanpa ada bukti kongkret kesanggupan untuk mengembalikan semua uang hasil penipuan CASN bodong,” imbuhnya.
Odie menyebut ini adalah perkara CASN Bodong terbesar sejak era reformasi yang bisa terungkap karena nilai total kerugian korban sangat fantastis mencapai Rp9,7 Miliar.
“Tentu kami prihatin atas ditahannya Olivia karena berdampak psikologis pada dirinya dan keluarganya. Namun, kami justru lebih berempati kepada korban yang jumlahnya ratusan orang. Karena tidak cuma psikologisnya yang terkena dampak namun kehilangan uang yang sumbernya meminjam atau menjual barang. Sehingga mereka saat ini dikejar-kejar pihak ketiga atas hutangnya,” ucapnya.
Odie mengapresiasi kinerja polisi yang cepat, tepat, dan berimbang dalam menangani perkara penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jurnalis atas pemberitaan di media karena membantu memantau perkara ini agar diselesaikan secara obyektif dan berkeadilan,” terangnya.