Pelaksanaan Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) Ashram Bangsa ke-LV, Cacat Hukum !
Oleh : David Ardiansyah
Kilatnew.co- Pelaksanaan Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) Asrham Bangsa Komisariat UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta berujung polemik. Kader Rayon Ashram Bangsa menilai awal mula polemik pelaksanaan Rayon Ashram Bangsa ke-LV terjadi disebakan adanya ketidakjelasan Panitia Seleksi (PAS) Calon ketua umum Rayon Ashram Bangsa.
Ketidakjelasan dimulai dengan tidak adanya suatu ketetapan hukum yang mengatur adanya Panitia Seleksi. Lahirnya Panitia Seleksi ini adalah hasil rapat pengurus rayon, tanpa Surat Keputusan dari Ketua Rayon dan Sekertaris Rayon.
Secara legalitasnya Panitia Seleksi ini perlu dipertanyakan. Selain itu, penyelenggaraan debat kandidat yang sudah disepakati bersama di rapat internal pengurus rayon ternyata tidak dilaksanakan oleh Panitia seleksi. Lebih lanjut kesepakatan perihal anggota panitia seleksi yang seharusnya beranggotakan 3 angkatan aktif, yaitu terdiri dari angkatan 2018, 2019, dan 2020 nyatanya yang dilibatkan hanya angkatan ’20’. Dan itu dipilih secara sepihak oleh panitia seleksi, tanpa melibatkan angkatan ’20’ secara keseluruhan.
Baca Juga:
Ridwan Kamil : PMII Jangan Bertengkar Urusan Pilkada, Pilgub dan Pilpres
Pada hari terakhir pengumpulan berkas, Panitia Seleksi juga tidak membuatkan form untuk tempat pengumpulannya sehingga tidak ada kepastian terkait dengan tempat pengumpulan berkas para calon kandidat Ketua Rayon. Bahkan, ketua panitia seleksi saat dihubungi mulai dari pukul 23.30 WIB. Panitia baru memberikan kabar pada pukul 00.01. Ironisnya, berkas yang diajukan oleh anggota Korp 19 ditolak mentah-mentah, meski sudah disiapkan dan sebelumnya juga sudah menghubungi ketua panitia seleksi. Entah ini disengaja atau tidak, akan tetapi ketidakjelasan Panitia Seleksi ini sudah terlihat sejak awal dibentuknya.
Kejanggalan dalam pelaksanaan RTAR Rayon Asrham Bangsa ini kemudian berlanjut pada surat keputusan bernomor: 202.PR-L/V.V-05.01-192.A-0.09.2021 tentang Teknis Pelaksanaan Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) Rayon Ashram Bangsa Tahun 2021.
Sebagaimana tercantum dalam surat tersebut konsideran memperhatikannya adalah hasil rapat Pengurus Rayon Ashram Bangsa Masa Khidmat 2020/2021. padahal pada rapat pengurus rayon yang diselenggarakan pada Jumat 10/9/2021 di Omah PMII belum menghasilkan keputusan apapun.
Baca Juga:
Ketua Umum yang seharusnya menjadi penengah, penimbang dan selalu bersikap bijak dalam keadaan apapun. Namun pada kali ini tidak menunjukkan sikapnya sebagai contoh pemimpin yang baik. Ia menandatangani surat keputusan yang mempermalukan dirinya sendiri, seperti yang disebutkan diatas bahwasanya rapat pengurus rayon belum menghasilkan keputusan apapun. Tapi ketua umum malah menggunakan tanda tangannya untuk menandatangani suatu surat keputusan yang dianggap bukan sebuah kemaslahatan.
Selanjutnya kejanggalan terjadi saat hari H. Ketika itu tidak ada surat yang ditujukkan kepada seluruh warga Rayon Ashram Bangsa bahwasanya acara akan dilaksanakan pada Sabtu 11 september 2021. Terlihat acara terkesan dadakan dan cenderung dipaksakan.
Entah ini bagian dari rencana siapa. Tiba-tiba sudah dikirim link zoom-nya ke grup-grup Whatsapp. Bahkan sekertaris yang seharusnya mendampingi Ketua Umum dalam laporan pertanggungjawaban justru tidak diperbolehkan masuk. Jelas ini merupakan suatu keanehan, dan cenderung dipkasakan. Lagi-lagi kita sebagai warga rayon tidak melihat kebijaksanaan yang konkrit dari Ketua Umum selaku pimpinan tertinggi Rayon Ashram Bangsa.
Perlu disadari rangkaian kegiatan RTAR Rayon Ashram Bangsa ke-LV ini, banyak kecacatan dan kejanggalan. Rayon seharusnya menjadi rumah bersama, tempat berproses bersama justru dijadikan sebagai wadah untuk kepentingan sepihak. Entah apa yang akan dikatakan K.H Slamet Effendi Yusuf selaku founding Father Rayon Ashram Bangsa ketika melihat Pimpinan Tertinggi Rayon Ashram bangsa yang tidak berlaku Jujur, benar, dan Adil.
David Ardiansyah. Penulis adalah Mahasiswa Semester 7 UIN Sunan Kalijaga