Perlu Kamu Ketahui! Ini Daftar Negara Pro dan Kontra Cryptocurrency

Kilatnews.co – Uang sebagai alat pembayaran di zaman Modern kini tidak hanya berbentuk kertas. Namun, ada pula alat pembayaran dalam bentuk digital, atau virtual. Salah satunya, Crypto. Meskipun demikian, tak sedikit negara-negara dibelahan dunia menolak alat pembayaran digital atau mata uang virtual tersebut. Tak ayal, Cryptocurrency ramai diperbincangkan, dan banyak ditolak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Perlu Kamu Ketahui! Ini Daftar Negara Pro dan Kontra Cryptocurrency

Bagi mereka yang memiliki optimisme terhadap Cryptocurrency memiliki pandangan mata uang virtual Crypto sangat menguntungkan pada massa yang akan datang dan cepat atau lambat uang virtual cryptocurrency akan digunakan sebagai alat transaksi yang sah digunakan dalam perdagangan.

Namun, bagi mereka yang menolak alat pembayaran virtual, Crypto beranggapan bahwa Cryptocurrency bukan aset investasi melainkan aset komoditi.

Ada beberapa negara yang menolak Cryptocurrency sebagai alat pembayaran. Mau tau negara mana saja.

Yuk baca artikelnya sampai tuntas ya!

Melansir dari berbagai sumber, ini daftar negara yang menolak Cryptocurrency, yaitu:

1. India

India adalah negara yang menolak dan melarang transasksi pembayaran menggunakan Cryptocurrency. Pemerintahan india dan anggota parlemen sedang menyusun rancangan peraturan perundang-undangan atau regulasi terkait dengan pelarangan penggunaan alat pembayaran Cryptocurrency.

Sebagaimana dilansir dari Bisnis.com dan Reuters bahwa regulasi tersebut akan menghukum bagi pihak yang menambang dan memiliki Crypto. Munculnya larangan ini dinilai oleh pemerintah India bahwa mata uang Crypto bentuknya digital, tidak berbentuk fisik, tidak terbuat dari logam, pun tidak memilik cap resmi dari pemerintah manapun.

2. China

Selain negara India. Negara Cina juga menolak alat transaksi perdagangan dengan menggunakan Cryptocurrency. Bank Sentral China (People’s Bank of China) melarang Bank dan Perusahaan pembayaran menawarkan matau uang digital atau virtual kepada nasabah.

Sebagai informasi, menurut hasil penelitian Universitas Cambridge negara China adalah negara dengan aktivitas pertambangan Crypto terbesar. Bahkan, China juga memiliki Binance, atau pasar Crypto yang memiliki volume transaksi tertinggi di dunia.

2. Turki

Selanjutnya negara yang menolak alat transaksi digital atau virtual, yakni negara Turki. Secara resmi, pada (30/4/2021) negara Turki melarang transasksi pembayaran dengan mata uang digital, Crypto sebagai alat pembayaran barang dan jasa. Larangan menggunakan alat pembayaran Crypto berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Keuangan Negara menuyusul colapsnya atau bangkrutnya 2 (dua) bursa kripto di Vebitcoin, Turki, dan Thodax akibat dari penipuan CEO Thodex, Fatih Farux Ozer yang membawa kabur uang nasabah sebanyak 29 Triliun rupiah.

Selanjutnya negara-negara yang menerima dan mendukung transaksi pembayaran menggunakan Cryptocurrency, yaitu:

1. Kanada

Negara Kanada menjadi salah satu dari beberapa negara yang mendukung alat transaksi menggunakan mata uang digital, Crypto. Kanada dapat dibilang juga ramah dengan penggunaan mata uang digital dalam transaksi perdagangan. Otoritas keuangan kanada Canada Revenue Agency (CRA), menganggap kalau mata uang Crypto adalah komoditas. Selain itu, kanada beranggapan bahwa transaksi Crypto dianggap sebagai barter, sedangkan pendapatan yang dihasilkan dari Crypto sebagai pendapatan bisnis.

2. Amerika Serikat

Tak hanya kanada, Amerika Serikat baru-baru ini berkeinginan mengenakan pajak diatas US$ 10 Ribu untuk setiap transaski Crypto. Dengan demikian dapat dikatakan Amerika Serikat tidak melarang atau menolak transaksi menggunakan Crypto. Sekarang di AS mata uang Crypto dianggap sebagai bisnis layanan keuangan dan jasa.

Meskipun demikian, Pemerintah Amerika Serikat secara eksplisit belum mengeluarkan regulasi terkait dengan dukungan untuk menggunakan mata uang Crypto. Kendati di AS banyak perusahaan memberlakukan sistem pembayaran Crypto.

3. Rusia

Selain Kanada dan Amerika Serikat. Negara Rusia juga turut mendukung pemberlakuan transaksi mata uang Crypto. Meskipun Rusia memiliki kebijakan yang cukup ketat terkait dengan Cryptocurrency. Tapi Rusia tetap mendukung pembayaran atau transaksi menggunakan mata uang Crypto.

Presiden Vladimir Putin bertemu langsung dengan penemu Ethereum, Vitalik Buterin. Pertemuan itu terjadi pada tahun 2017. Pertemuan itu menghasilkan, Vitalik bekerjasama dengan Vnesheconombank untuk menciptakan Ethereum Rusia sebagai mata uang khusus untuk digunakan di Rusia.

Sumber tulisan ini diambil dari portal Nongki.net yang ditayangkan pada 11/08/21, dengan judul Daftar Negara Anti dan Pro dengan Cryptocurrency

Reporter: KilatNews

Tag