AGAMA  

Islam dan Revolusi Budaya Arab

Islam dan Revolusi budaya arab
Ilustrasi: (Gambar oleh Robert Alvarado dari Pixabay )

Islam dan Revolusi Budaya Arab

Oleh : Rahmad Adi Nugroho

Agama islam lahir di semenanjung arabia, dibawa oleh Nabi Muhammad SAW bin Abdullah. Yang dimulai ketika Rasulullah Muhammad SAW, menerima wahyu pertama, yaitu surat Al-Alaq, pada 17 Ramadhan, di Gua Hiro. Kitab suci Al-Qur’an diyakini sebagai panduan dan tuntunan bagi kehidupan umat muslim, baik kehidupan di dunia maupun kehidupannya di akhirat kelak.

Menukil Jalaludin As-Suyuti, dalam Al-Itqan fi ‘Ulum Al-Qur’an, Subhi As-Salih dalam kitabnya Mahabahits fi ‘ulum Al-Qur’an, dan Manna’ al-Qattan, dalam Mahabahits fi ’Ulum Al-Qur’an, menjelaskan bahwa Al-Qur’an merupakan kalam Allah, diturunkan kepada Nabi Muhamad SAW, dengan perantara Malaikat jibril, yang diturunkan secara bersambung atau Mutawatir.

Baca Juga:

Rekonstruksi Nalar dan Pencarian Identitas Baru

Al-Qur’an kemudian menjadi sumber hukum dan petunjuk bagi kehidupan umat manusia. Sebagaimana umat muslim pahami bawha Al-Qur’an memuat pelbagai hal, seperti beribadah, Amaliyah, Hari Akhir, dan Kisah-kisah umat terdahulu. Kita juga memahami kalau keadaan masyarakat arab ketika itu, sangat memperihatinkan, akibat carut marutnya sistem sosial dan ekonomi bangsa arab.  Pada masa itu, hampir keseluruhan penduduk arab merupakan orang-orang Jahiliyah. Hukum berjalan, tanpa adanya keadilan dan keadaan masyarakat jauh dari kesejahteraan.

Secara ekonomi bangsa arab sangatlah bobrok, karena ekonomi cenderung dikuasai oleh para saudagar bermental kapitalis, sehingga orang-orang miskin menjadi sangat menderita. Terlebih, kaum budak atau hamba sahaya, dan perempuan menjadi golongan yang  tertindas, lantaran memiliki hak-hak yang sangat terbatas. Oleh karena itu, agama islam hadir untuk menyelamatkan penduduk mekah dari keadaan menyedihkan itu. Islam hadir untuk membawa penduduk mekah agar kehidupannya adil, makmur dan sejahtera.

Selain itu, kehidupan ekonomi masyarakat mekah pun mulai berkembang secara signifikan. Terjadinya perubahan besar itu, dikarenakan penduduk mekah mengikuti ajaran islam yang dibawa oleh Nabi Muhamad SAW. Kitab suci Al-Qur’an benar-benar mereka jadikan pedoman sehingga  praktek eksploitatif yang menguntungkan kaum kapitalis, berangsur-angsur mulai menghilang. Seperti kita ketahui, islam sangat melarang praktek demikian. Seperti disebutkan dalam Al-Qur’an itu sendiri,”orang yang memakan riba tidak bisa berdiri dihari kiamat, kecuali sebagaimana berdirinya orang yang kerasukan setan sehingga menjadi gila” (QS.Al-Baqarah 2:275).

Revolusi di Bidang Hukum

Perubahan tidak hanya terjadi dibidang sosial dan ekonomi, namun dalam bidang hukum pun terjadi perubahan yang sangat besar. Hukum dirombak sedemikian rupa, tentunya berdasarkan pada Al-Qur’an. Dan hukum islam menuntut umat muslim agar senantiasa berbuat dan berlaku adil, dalam penegakannya. Karena keadilan adalah ukuran tertinggi dalam suatu masyarakat.

Sebagaimana Allah SWT, berfiman ”Katakanlah:’Tuhanku memerintahkan supaya kamu berbuat adil” (QS.Al-A’raf 7:29). Dan juga ,”Sungguh allah mencintai orang-orang yang berbuat adil” (QS.Al-Hujurat 49:9). Mengutip pendapat Nawab Haider Naqvi, seorang ahli ekonomi dari pakistan,”….kedilan sosial dalam Islam berakar pada tauhid. Sebenarnya, keyakinan kepada Tuhan itu secara otomatis mempunyai konsekuensi untuk menciptakan keadilan. Salah satu tidak akan ada tanpa yang satunya….” (N.H. Naqvi, Ethics and Economics-An Islamic Synthesis, Leichester, U.K., 1981).

Baca Juga:

Refleksi Tahun Baru Islam 1443 Hijriah: Menuju Islam yang Mencerahkan dan Mencerdaskan

Sistem perbudakan yang semula sudah mengakar kuat dalam sistem dan budaya masyarakat mekah, perlahan-lahan mulai dihilangkan. Setiap manusia diberikan hak dan kewajiban yang sama dimata Allah SWT, tidak dibeda-bedakan, apakah ia laki-laki atau Perempuan. Misalnya, setelah adanya agama islam perempuan dapat memiliki hak waris dari kedua orang tuanya, perempuan juga dapat memiliki harta sendiri dengan hak penuh tanpa bisa direbut oleh ayah, saudara laki-laki atau bahkan suaminya.

Islam juga menjaga dan memuliakan kaum perempuan. Hal inipun terbukti dengan diturunkannya ayat yang memerintahkan agar perempuan muslimah menutup auratnya,”Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan wanita-wanita (keluarga) orang-orang mukmin, agar mereka mengulurkan atas diri mereka (keseluruh tubuh mereka) jilbab mereka. Hal itu menjadikan diri mereka lebih dikenal (sebagai para wanita muslimah yang terhormat dan merdeka) sehingga mereka tidak di ganggu. Dan allah senantiasa Maha pengampun lagi maha penyayang (QS. Al-Ahzab ayat: 59).

Meskipun demikian di dalam Al-Qur’an tidak ditemukannya konsep Purdah (Mengenakan penutup bagian wajah hingga yang nampak hanya bagian mata) secara sederhana, Purdah dapat diartikan mirip dengan konsep bercadar. Sedangkan Al-Quran hanya memerintahkan mengulurkan pakaiannya dengan tujuan untuk membedakannya dengan budak perempuan. Perbedaan itu hanya untuk melindungi kaum perempuan agar terhindar dari godaan orang-orang kafir yang begitu suka menggoda kaum perempuan dengan alasan “mereka seorang budak wanita”.

Islam juga memiliki sikap keterbukaan, toleransi dan menghormati terhadap agama-agama lain. Al-Qur’an dengan tegas menjelaskan, tidak ada paksaan dalam agama (QS.Al-Baqarah, 2:256), dan bagimu agamamu, bagiku agamaku (QS.Al-Kafirun, 109:6). Dan Allah SWT pun memerintahkan kepada seluruh umat muslim agar tidak mencaci maki dan menghardik orang mereka yang berbeda keyakinan.

Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya islam adalah agama yang Rahmatan lil ‘alamin, sebagaimana mayoritas umat muslim pahami. Islam hadir tidak dengan cara kekerasan sehingga islam dapat diterima dan menjadi agama mayoritas sampai saat ini. Pun islam tidak hanya berbicara tentang hubungan manusia dengan tuhan (Hablum minalah). Akan tetapi islam juga berbicara tentang hubungan manusia dengan manusia (Hablum minannas), dan juga tentang manusia dengan alam (Hablum minal alam). Dengan demikian, keadilan dan kemaslahatan di bumi ini dapat terwujudkan.


Rahmad Adi Nugroho. Penulis Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga