Muba, – Banteng Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Musi Banyuasin yang merupakan sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Kab. Muba, mengutuk keras tindakan fitnah keji yang dilakukan oleh kader Partai Keadilan Sosial (PKS) yang telah menyebarkan hoax atau berita bohong.

Penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Toha termonitor di WAG, menyebar foto screen dari bloger berjudul “Puan: Jika Negara Ingin Maju dan Berkembang, Pendidikan Agama Islam Harus Dihapus!!”, dan berita hoax yang disebarkan juga dengan penambahan caption. Padahal seperti diketahui bahwa Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Republik Indonesia sendiri menyatakan berita seperti itu adalah hoax.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Anggota DPRD Sumsel Ahmad Toha Sebar Hoax: BMI Muba Minta Aparat Agar Bertindak

“Kami menilai Ahmad Toha mempunyai banyak bekal ilmu pengetahuan dan agama, tetapi karena kepentingan partai dia menjadi politikus yang buta. Fitnah lebih kejam dari membunuh,” kata Muhammad Ruswan kader BMI Muba.

Lebih lanjut Ruswan mengatakan,” sangat disesalkan perbuatan seperti ini di lakukan oleh seorang wakil rakyat. Wajar kalau Al-Azhar Fatwa Global Center mengeluarkan fatwa larangan bergabung dengan organisasi Ikhwanul Muslimin dan kelompok teroris lainnya yang diharamkan menurut syariat Islam,” tandasnya.

Kemudian kader BMI Muba ini juga menambahkan,” kami kader BMI mengecam keras dan menurut kami perbuatan yang dilakukan Anggota DPRD Sumsel ini tidak bisa di maafkan lagi. Kami juga berharap pihak penegak hukum dapat mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan”.

Ruswan Juga menegaskan bahwa tindakan Ahmad Toha dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selanjutnya, Ruswan juga meminta kepada seluruh kader BMI yang ada di seuruh Kabupaten Musi Banyuasin agar dapat menahan diri menunggu intruksi selanjutnya,” ungkapnya. (ASZ)

Reporter: KilatNews