Warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi menjadi korban Penggusuran akibat dari Program Strategis Pemerintah yakni Pembangunan Jalan Tol JORR 2 ruas Cengkareng-Batuceper-Kunciran. Korban penggusuran berjumlah kurang lebih 80 KK dan 300-jiwa
Penggusuran rumah warga terjadi pada tanggal 2 September 2020 dengan melibatkan ribuan aparat gabungan yakni TNI, Polisi dan Satpol PP. Akibat dari Penggusuran tersebut kini warga tidak memiliki tempat tinggal, kehilangan pekerjaan.
Sebenarnya warga tidak pernah menghalangi proyek jalan Tol tersebut. Warga hanya meminta ganti rugi yang layak kepada Kementerian PUPR selaku instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan jalan Tol tersebut.
Selain itu, kenapa warga masih mempertahankan tanahnya dan belum melepaskannya ke pihak PT WIKA selaku kontraktor?
Sebab sengketa tanah ini masih proses persidangan di Pengadilan Negari Tangerang.
Saat ini warga sedang didampingi dan dibantu advokasi oleh Lembaga Penyuluhan dan bantuan Hukum Nahdlaltul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Tangerang. Pada tanggal 28 September 2020 Warga melalui kuasa hukumnya, yakni LPBHNU Kabupateng Tangerang melayangkan Gugatan ke PN Tangerang.
Ada 27 Para Penggugat (Warga Jurumudi, Kecamatan Benda) dan ada 2 Tergugat, yakni Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Cq. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran, (tergugat 1) Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang, Cq. Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol JORR 2, Ruas Cengkareng-Batuceper-Kunciran (tergugat 2).
Selaku Turut tergugat ada Pemerintah Provinsi Banten, Cq. Gubernur Banten, (turut tergugat i), Pemerintah Kota Tangerang Cq. Walikota Tangerang, (turut tergugat 2), Camat Kecamatan Benda (turut tergugat 3), Lurah Kelurahan Jurumudi, (turut tergugat 4), Kepala Kantor Jasa Penilai Publik Firman Azis dan Rekan (turut tergugat 5), PT. Jasamarga Kunciran Cengkareng, (turut tergugat 6).
Sebenarnya pada sidang pertama dengan agenda pembacaan Gugatan, Majelis Hakim sudah menawarkan kepada para pihak yang berperkara untuk mediasi, para pihak sepakat. Akhirnya mediasi dilakukan dengan hakim sebagai mediator. Ada sekitar kurang lebih 1 bulan lamanya mediasi, namun tidak dapat titik temu, deadlock. Akhirnya sidang dilanjut dengan agenda pembacaan Gugatan, Jawaban Tergugat, Replik, Duplik, Putusan Sela. Saat ini agenda sidang masih proses di pembuktian surat dari tergugat 2 yakni BPN Kota Tangerang yang akan dilaksanakan pada 30 Maret 2020.
Selain berjuang di pengadilan warga korban penggusuran juga berjuang diluar pengadilan dengan melalukan loby-loby dan aksi di berbagai tempat, baik aksi di Kantor Kota Tangerang agar pemimpin kota Tangerang bisa dapat membantu permasalahan yang dihadapi warga, bertemu dengan PPK (PUPR), datang ke Wika, JKC dan lain sebagainya. Akan tetapi tidak ada satupun solusi yang didapat oleh warga.
Untuk di tingkat pusat sendiri, warga sudah mengirim surat ke DPR RI, Komnas HAM, Ombudsman, BPK, KSP untuk melakukan pengaduan dan meminta pertolongan, bahkan datang langsung ke Istana Negara, tetapi tidak pernah di temui oleh Presiden. (AG)