Secara etimologi, wakaf berasal dari bahasa Arab yaitu “Waqf” yang berarti menahan, berhenti, atau diam (Ibnu Manzhur: 9/359). Secara istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa’ah). (Al-Jurjani: 329)
Dalam Bahasa Arab istilah wakaf bermakna objek atau benda yang diwakafkan. Menurut istilah meskipun terdapat perbedaan penafsiran, disepakati bahwa makna wakaf adalah menahan dzatnya benda dan memanfaatkan hasilnya atau menahan dzatnya dan menyedekahkan manfaatnya. (Abu Zahrah (1971). Muhadharat fi al-Waqf. (Beirut: Dar al-Fikr al-‘Arabi, hlm. 41.)
Sedangkan wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh).
Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i. Nilai pokok wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan.
Ihwal diperbolehkannya wakaf jenis ini, menurut pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi’i: “Abu Tsyar meriwayatkan dari Imam al-Syafi’i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang)”. (al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, tahqiq Dr. Mahmud Mathraji, [Beirut: Dar al-Fikr,1994[, juz IX,m h. 379).
Indonesia dengan jumlah penduduk muslim terbanyak memiliki potensi wakaf yang amat besar. Potensi wakaf di Indonesia, seperti yang disampaikan oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, bahwa wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi umat Islam yang memiliki potensi besar, bahkan wakaf tunai berpotensi mencapai Rp. 20 Triliun pertahunnya.
Tak ayal, penggunaan wakaf tunai dinilai tepat untuk dijadikan instrumen dalam mendorong pembangunan infrastruktur di Indonesia. Dalam penghimpunan wakaf tunai, pemberi wakaf tak perlu cukup kaya untuk ikut memberikan dana kebajikan atau dana wakafnya. Hal ini seharusnya bisa meningkatkan penerimaan wakaf tunai di Indonesia.
Pembangunan Jalan Pedesaan
Jalan merupakan salah satu infastuktur yang sangat diperlukan oleh masyarakat, sekaligus dapat membantu masyarakat dalam menjalankan aktivitas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ironisnya, pembangunan jalan yang telah dilakukan oleh pemerintah acap kali dititik beratkan di Ibu Kota, sedangkan jalan di pedasaan yang rusak parah nyaris kurang mendapatkan perhatian.
Perlu digarisbawahi bahwa keberadaan jalan yang baik dan memadai selain memudahkan masyarkat menuju lokasi yang dituju. Namun juga dapat membangun dan mempercepat laju perekonomian di pedesaan karena para petani dapat menyalurkan hasil penennya ke pasar dengan menggunakan mobil pick up, tidak lagi menggunakan sepeda dengan melewati jalan berbatu dan berlubang.
Selanjutnya masyarakat juga dapat membangun kios ditepi jalan, dan banyak kegiatan ekonomi lainnya yang dapat tercipta dengan adanya jalan yang baik dan memadai.
Wakaf tunai atau uang sebagai suatu gerakan baru dalam dunia perwakafan terutama di Indonesia mampu mengambil peranan yang signifikan dalam merancang program pemberdayaan masyarakat. Sebab tugas memberdayakan masyarakat bukanlah tugas pemerintah semata. Akan tetapi juga merupakan tugas setiap elemen masyarakat.
Oleh karena itu, mengingat besarnya potensi wakaf di Indonesia. Maka wakaf tunai atau uang harus di optimalkan untuk pembangunan jalan terkhusus di pedesaan.
Harapannya, besarnya potensi dan manfaat wakaf uang bagi pemberdayaan masyarakat, maka yang perlu dilakukan adalah membangun kesadaran masyarakat agar turut berpartisipasi aktif dalam gerakan wakaf uang ini.
Potensi dana yang cukup besar dari wakaf uang akan mampu memberikan kemaslahatan yang lebih besar bagi pembangunan umat dan kesejahteraan masyarakat.
Penulis, Cindy Permata Sari
Mahasiswi Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI