Yogyakarta- Aliansi Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar Aksi Demonstrasi di Gedung Rektorat UIN Suka, pada kamis 28 Januari 2021. Aksi Demontrasi tersebut digelar agar pihak Rektorat melakukan penundaan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan memberikan potongan 50 persen biaya UKT kepada seluruh mahasiswa tanpa syarat dan potongan 100 persen kepada mahasiswa/i yang terdampak bencana alam yang parah.

Adapun yang menjadi dasar mahasiswa menggugat dan meminta agar pembayaran UKT ditunda dan diberikan potongan sebagaimana disebutkan dalam rilis yang tersebar,  yaitu karena pandemi Covid-19 hingga saat ini masih berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat Indonesia, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi golongan menengah ke bawah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Mahasiswa UIN Suka Harap Rektorat Berikan Potongan Biaya UKT 50 hingga 100 persen

Pemenuhan kebutuhan primer menjadi lebih sulit di kondisi seperti ini. Dalam tingkat nasional, pandemi menjadi
permasalahan seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Dampak terhadap seluruh civitas akademik di UIN Sunan Kalijaga juga dapat dilihat pada kondisi birokrasi, pembelajaran dan kemahasiswaan. Semester ganjil di UIN Sunan Kalijaga masih belum berakhir.

Proses pembelajaran juga masih terus berjalan. Pandemi yang mempersulit pertumbuhan ekonomi, diperparah rektorat dengan turunnya Surat Edaran 3649 tahun 2020 tentang jadual pembayaran UKT di tengah pembelajaran memperburuk
keadaan, hanya terbatas sampai 5 Februari 2021.

Maksud dari penyegeraan pembayaran tidak jelas dan belum memihak mahasiswa secara obyektif, sehingga masih menjadi polemik bagi banyak mahasiswa. Padahal secara yuridis, Keputusan Menteri Agama nomor 515 tahun 2020 sudah menjelaskan kemudahan proses pembayaran dengan sistem cicil atau penundaan pembayaran.

Namun rektorat malah mempersulit
mahasiswa dengan adanya persyaratan sedemikian rupa. Permasalahan terkait UKT tidak hanya tentang edaran yang telah dikeluarkan rektorat. Alokasi dana tidak pernah ditransparasikan kepada mahasiswa secara umum.

Pembelajaran daring membuat mahasiswa tidak bisa merasakan fasilitas dan sarana fisik selama satu semester di tengah pandemi ini. Hak mahasiswa tidak terpenuhi secara maksimal, tanpa ada alternatif solusi yang efisien terkait pembelajaran.

Beberapa upaya sudah dilakukan mahasiswa dari aksi daring lewat media, menyampaian kritik melalui kolom komentar akun resmi Universitas yang mendapat respon penghapusan dan penonaktifan kolom komentar.

Hal ini membuktikan bahwa pihak rektorat tidak lagi mendengarkan aspirasi mahasiswa. Sebaliknya, kebijakan yang dikeluarkan tidak berangkat atas kondisi obyektif mahasiswa sehingga menimbulkan banyaknya penolakan.

Belum lagi, keputusan rektorat hingga hari ini tidak pernah menyentuh persoalan-persoalan sosial-ekonomi akibat bencana alam di banyak daerah. Realitas ini memperkuat indikasi bahwa dunia pendidikan sudah terkomersialisasi dan lepas dari masalah-masalah
kemanusiaan.

Data yang diperoleh dari survey yang dilakukan oleh kajian SEMA-U, lebih dari 2000 mahasiswa keberatan dengan keputusan yang ada. Kebijakan rektorat hari ini sama sekali tidak berangkat atas kondisi obyektif mahasiswa.

Dengan kondisi yang terjadi di kampus, kami Aliansi Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga menuntut pihak rektorat untuk:

1. Menunda jadwal pembayaran UKT sampai Ujian Tengah Semester atau Akhir Semester Genap.

2. Menindaklanjuti hak yang diperoleh mahasiswa selama proses pembelajaran di semester genap
(daring atau luring).

3. Pemotongan 50% biaya UKT kepada seluruh mahasiswa tanpa syarat.

4. Pemotongan 100% untuk mahasiswa yang terdampak bencana alam secara parah.

Reporter: KilatNews

Tag