Kelahiran suatu pikiran sering menyamai kelahiran seorang anak. Ia didahului dengan penderitaan-penderitaan pembawaan kelahirannya.
Naar De ‘Republiek Indonesia’ Menuju Republik Indonesia (1925) -Tan Malaka-
Constitutional Law Study (CLS) merupakan wadah khusus kajian ilmu Hukum Tata Negara yang dibentuk oleh teman-teman Fakultas Hukum Universitas Janabadra (FH-UJB) di Yogyakarta, 21-23 Januari 2021.
Sudah pasti bahwa pembentukan CLS memiliki tujuan dan target yang jelas, juga konsep dan kesadaran lingkungan, baik internal maupun eksternal kampus.
Berawal dari pertemuan tanpa rencana, beberapa teman-teman mahasiswa FH-UJB di kontrakan salah satu teman, kami kemudian berdiskusi tentang beberapa tema umum mengenai politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya, serta menyelipkan pembahasan mengenai judul skripsi (kebetulan kami semua mengambil minat di bidang hukum tata negara).
Dalam diskusi yang cenderung amburadul tanpa spesifikasi tema, tiba-tiba muncul ide untuk membuat studi khusus kajian ilmu Hukum Tata Negara.
Nah, dari ide awal yang sangat sederhana inilah, sesungguhnya kami membentuk studi kajian hukum tata negara agar dapat menambah pemahaman ilmu Hukum Tata Negara dan bisa menunjang penulisan skripsi tentang Hukum Tata Negara.
Setelah selesai membuat silabus kajian mingguan, kemudian kami pun memutuskan untuk menindaklanjuti ide tersebut dan membahasnya di sebuah warung kopi.
Disitulah baru kami menyadari bahwa ada problem yang sangat kompleks yang harus di jawab setiap generasi di zamannya, seperti dikatakan oleh GUS DUR “hiduplah di zamanmu, jangan hidup di zaman orang lain”. Disamping tujuan awal yang sederhana di atas, muncul kesadaran bahwa di FH-UJB ternyata masih minim dalam hal kajian Hukum Tata Negara.
Kalau pun ada, semua teman-teman tidak terorganisir dalam satu wadah yang mengkaji secara kritis Hukum Tata Negara.
Memang ada salah satu organ internal kampus yang bergerak dalam kajian Tata Negara. Hanya saja, menurut kami kajiannya terlalu formal dan waktu kajian yang sangat terbatas karena menggunakan metode sebagaimana kuliah pada umumnya, yaitu mengundang pemateri untuk mengisi materi.
Tentu saja, bukan soal pemateri kurang kritis, tapi proses diaklektik yang formalistik membuat forum kurang berkembang.
Lingkup kajian Hukum Tata Negara sangat luas, mengharuskan kami untuk melakukan kajian secara serius. Banyak mahasiswa hukum, khususnya Hukum Tata Negara di kampus-kampus lain sudah mengkaji secara kritis persoalan Tata Negara.
Meskipun demikian bukan berarti hal itu menghilangkan tanggungjawab intelektual bagi mahasiswa FH-UJB, atau abai terhadap persoalan Tata Negara.
Kami merasa bahwa di FH-UJB selama ini hanya dikenal kualitas lulusan hukum pidana dan perdata, sehingga masih sangat jarang para intelektual FH-UJB menjadi pemikir kondang di bidang hukum tata negara. Kalau pun ada, lagi-lagi masih sangat sedikit.
Kami juga menyadari bahwa sejarah terus bergerak secara dinamis berdasarkan hukum-hukum sejarah, yang nantinya para pemikir hukum tata negara di Indonesia akan semakin menua dan membutuhkan generasi baru sebagai penerus yang matang secara pemikiran dalam bidang ilmu hukum tata negara.
Kesadaran terhadap Hukum sejarah yang pasti, mau tidak mau-kami harus ikut ambil bagian dalam melanjutkan warisan suci tugas kaum intelektual.
Keterputusan regenerasi menandakan suatu kemunduran sampai pada kuburan nalar kritis intelektual, Ilmu pengetahuan hanya memiliki harapan masa depan, jika ada generasi penerus. Misalnya pemikiran socrates, akan hilang ditelan bumi manakala plato tidak melanjutkannya.
Dari penjelasan singkat di atas, yang menjadi inti pokok berdirinya Constitutional Law Study (CLS) yaitu, Pertama: kebutuhan intelektual selaku mahasiswa hukum, khususnya yang mengambil minat di bidang hukum tata negara.
Kedua: muncul kesadaran untuk menciptakan dinamika diskursus pemikiran ilmu hukum tata negara di Fakultas Hukum Universitas Janabadra (FH-UJB).
Ketiga: kesadaran tanggungjawab intelektual selaku mahasiswa ilmu hukum (hukum tata negara) untuk melanjutkan warisan suci tugas kaum intelektual dan melakukan regenerasi secara kontinue.
Dengan demikian, besar harapan kami untuk wadah ini mampu menjawab kegelisahan mahasiswa yang mengambil minat hukum tata negara, serta mengembangkan pemahaman dan nalar kritis seluruh mahasiswa FH-UJB.
Atas dasar itulah kami (mahasiswa FH-UJB), tepatnya tanggal 21-23 Januari 2021 mendirikan wadah kajian khusus ilmu hukum tata negara yang diberi nama Constitutional Law Study (CLS).
Tujuan pendidikan itu untuk mempertajam kecerdasan, memperkukuh kemauan serta memperhalus perasaan.
–Tan Malaka–
Hormat kami, Pengurus Constitutional Law Study (CLS)