Kilatnews.co – Indonesia melalui Kemenkominfo akan menghentikan pengoperasionalan tv analog menjadi tv digital. Hal ini sesuai apa yang tercantum pada Pasal 72 UU No. 11 Tahun 2020. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap yang sudah dimulai dari tanggal 30 April, 25 Agustus, dan terakhir 2 Nopember diharapkan semua tv sudah menggunakan sistem digital.
Jika melihat negara lain di dunia, apa yang dilakukan Indonesia saat ini terhitung sudah sangat terlambat. Karena berdasar kesepakatan International Telecommunication Union (ITU) di Jenewa pada 2006, seluruh negara anggota ditargetkan untuk sudah melakukan penghentian siaran TV analog atau analog switch off (ASO) secara penuh pada 17 Juni 2015.
Indonesia tertinggal dari banyak negara. Mulai dari mayoritas negara-negara Eropa yang sudah menghentikan seluruh siaran TV analog sejak lebih dari sedekade lalu. Negara Asia seperti Korea Selatan yang sudah sejak akhir 2012. Hingga negara tetangga di Asia Tenggara, Brunei pada 31 Desember 2017 dan Singapura pada 2 Januari 2019 lalu.
Sebenarnya apa kelebihan tv digital dibanding tv analog? Kemenkominfo menyampaikan, setidaknya ada enam keuntungan bagi masyarakat dan negara saat beralih ke TV digital, yakni:
1. Menghemat penggunaan pita frekuensi
Penyiaran TV analog menggunakan frekuensi 700 Mhz. Spektrum ini sifatnya terbatas. Sedangkan, “penyiaran TV analog boros dalam penggunaan frekuensi penyiaran,” kata Kominfo melalui akun Instagram @kemenkominfo, Rabu (27/4).
2. Mendukung internet 5G
Hasil penghematan frekuensi tersebut dimanfaatkan untuk keperluan lain yakni jaringan internet generasi kelima atau 5G.
3. Bersifat gratis selamanya karena siaran TV digital bersifat free to air
TV digital nantinya “Tidak diperlukan tambahan biaya seperti berlangganan untuk menerima siaran digital,” kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Mulyadi dalam webinar Set Top Box: Tak Kenal Maka Tak Digital pada Februari (18/2).
4. Mendapatkan gambar yang jernih
“Bagi penikmat TV digital, akan terasa perubahan kualitas gambar dan suara,” ujar Mulyadi. Pada siaran TV digital, tidak ada lagi gambar yang berbentuk semut atau noise dan berbayang di monitor.
5. Masyarakat akan mendapatkan beragam fitur tambahan saat menggunakan TV digital
Salah satunya, fitur electronic program guide atau EPG untuk mengetahui acara-acara yang telah dan akan ditayangkan kemudian. TV digital juga mempunyai fitur early warning system alias EWS, sebagai bentuk mitigasi bencana. Saat terjadi bencana alam, pengguna TV digital akan mendapatkan peringatan. Ada juga fitur pengawasan anak atau parental lock.
6. Tidak memerlukan parabola maupun frekuensi radio VHF/UHF
TV digital tidak memerlukan parabola maupun frekuensi radio. Sebab, penyiaran TV digital terestrial. Masyarakat cukup menggunakan antena UHF dan set top box sebagai alat penerima siaran TV digital.
Bagaimana jika ada kendala operasionalnya?
“Apabila nanti ternyata ada televisi masyarakat yang belum bisa menerima siaran digital oleh karena belum tersedia set top box bagi keluarga miskin, maka Kementerian Kominfo akan melayani sedapat mungkin,” jelas Menkominfo. Posko juga akan disediakan berupa layanan informasi dan penyediaan STB gratis via nomor telepon 159 atau WhatsApp di nomor 08118202208.
Cara lainnya adalah dengan mengakses laman https://siarandigital.kominfo.go.id/ “Jadi dari sisi infrastruktur secara nasional sudah siap, namun dari sisi distribusi set top box yang masih harus kita sempurnakan,” tandasnya.