KilatNews.co – Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin, mengatakan surat pencabutan perkara tersebut telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.
“Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh Pengadilan per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30,” ujar Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTubenya, Kamis (27/10/2022).
Ahmad Khozinudin mengatakan bahwa penetapan Bambang Tri sebagai tersangka dan ditahan menjadi salah satu kendala. Sebab menurutnya penahanan Bambang Tri akan berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan.
Baca Juga: UST Bersama “Rumpoen” Kenalkan Kompor Biomassa
Keputusan mencabut perkara ataupun gugatan dalam hukum perdata merupakan hak penggugat, sebelum persidangan masuk ke perkara utama menghadirkan saksi dan mendapat jawaban (replik) dari tergugat. Maka statusnya perkara dinyatakan tidak ada.
Namun demikian, alasan yang diajukan kuasa hukum Bambang Tri dianggap mengada-ngada. Jika memang serius dan sudah memiliki saksi yang disiapkan, tentu tidak masalah dengan status Bambang Tri yang ditahan, “Saksi hanya mengenal dan percaya kepada klien kami. Kami sulit menghubungi dan mengundang saksi,” ucap Ahmad.
Seperti diketahui Bambang Tri ditahan setelah berbicara di podcast Gus Nur, yang juga ditahan bersama karena sangkaan pelecehan agama. Pencabutan gugatan ini menunjukkan perkara yang diajukan Bambang Tri tidak serius dan tidak memiliki alat bukti kelengkapan serta saksi yang meyakinkan.
Baca Juga: Tren Global, Orang Kota di Seluruh Dunia Mencari Produk Hutan
Sejak awal memang sudah diduga oleh masyarakat bahwa tidak mungkin Presiden Jokowi berijazah palsu (SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi), sementara Jokowi telah mengikuti Pemilukada (3 kali) dan Pilpres (2 kali). Karena itu pula tuntutan dalam gugatan dianggap lemah.
Terlebih dengan beramai-ramai bukti ijazah asli yang ditunjukkan baik oleh rekan sekolah dan kuliah Presiden Joko Widodo, maupun lembaga pendidikan di mana Jokowi pernah sekolah/kuliah. Semua bukti dan kesaksian membantah dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang dituduhkan Bambang Tri. Ini bisa disebut kalah sebelum bertanding karena mengakui kesalahan sendiri.