Ada Apa Denganmu PBNU?
By Agung Wibawanto
Kilatnews.co – Jujur saya kaget plus dredeg membaca berita tentang PBNU kali ini. Biasanya saya akan senang dan bangga kepada ormas Islam terbesar di Indonesia ini (masa KH Said Aqil Siraj).
Kali ini saya sedih. Ada dua hal saya kira yang fatal sudah dilakukan PBNU, yakni: membela terduga kasus koruptif (meski dia bendum PBNU), dan; menunjuk Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana selaku kuasa hukum untuk sidang pra peradilan.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana dan eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto untuk mengadvokasi kasus Mardani Maming.
Hal itu diketahui dari undangan peliputan sidang perdana Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang disebar oleh Denny Indrayana.
Baca Juga: Ahmad Arizal: Muhaimin Merupakan Pengkhianat Gus Dur
Sidang perdana praperadilan Maming melawan KPK rencananya akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (12/7) tadi, sekitar pukul 10.00 WIB. Maming selaku Bendahara Umum (Bendum) PBNU mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan agar lolos dari proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia mendaftarkan permohonan pada Senin, 27 Juni 2022.
Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel. Seperti diketahui, perkara hukum yang menjerat Maming yaitu kasus dugaan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Maming diketahui pernah menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018. Ia merupakan kader PDI Perjuangan.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ada apa PBNU? Seolah tidak percaya kepada lembaga hukum negara sehingga perlu “melawan” dengan memberi bantuan advokasi kepada kadernya? Sebenarnya wajar saja, seorang kader dibela organisasinya.
Hal ini tentu tidak berbeda alias mirip dengan santri ponpes Siddikiyah yang membela anak kyainya meski sudah dinyatakan tersangka. Harusnya, alih alih membantu tersangka, PBNU bersuara lantang untuk tidak menerima kader yang diduga berlaku koruptif. Bukan tempatnya di PBNU. Saya pecinta NU meski bukan kader, jelas ini mencoreng nama besar dan nama baik NU itu sendiri. Di mana martabat NU jika membela kader yang koruptif?
Baca Juga: Agung Wibawanto, Minta MUI Dibubarkan Saja Jika Memang Tidak Ada Fungsinya
Kedua, entah PBNU lemah literasi atau karena memiliki kedekatan dengan kuasa hukum yang ditunjuk. Masyarakat luas sudah paham siapa dan bagaimana reputasi BW dan DI yang sesungguhnya juga orang-orang politik (tidak murni pendekar hukum). BW berafiliasi dengan kelompok Islam fundamentalis, bahkan tergabung dalam tim Anies (2017) yang menggulirkan politik identitas, jualan ayat.
Sementara DI adalah kader Partai Demokrat orang kepercayaan SBY. Kedua mereka kerap menyerang pemerintah dengan tujuan menjatuhkan legitimasi presiden Jokowi. Sementara selama ini NU adalah kelompok yang dianggap setia sebagai pendukung pemerintah. Namun PBNU seperti tidak memiliki pengetahuan akan konstelasi politik yang terjadi. Enteng sekali membayar mahal kepada dua orang tersebut untuk membantu kader nya.
Maka, saya harus bilang apa selain kecewa dan merasa “dibingungkan” oleh lembaga yang sebelumnya saya banggakan. Semoga saja Pengurus dan. pimpinan PBNU segera sadar diri dan mau mencabut kembali keputusan memberi bantuan hukum atas kasus koruptif kadernya serta menyewa kedua orang oportunis tersebut sebagai kuasa hukumnya.