Kilatnews.co POLRI, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 1 Juli 2022 mendatang akan memasuki usia yang ke-76 tahun. Ada hal menarik dalam sejarah POLRI yang semangatnya diambil dari pasukan elit Bhayangkara Majahapahit pimpinan Patih Gadjah Mada.

Zaman Kerajaan

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Sejarah POLRI dan Warisan Semangat Kemerdekaan

Jika pada saat zaman kerajaan, fungsi kepolisian bisa kita lihat ke dalam bentuk keprajuritan. Yang mana struktur organisasinya sendiri belum tersusun rapi seperti saat ini yang tugas pokonya adalah untuk memberikan perlindungan terhadap raja beserta keluarganya, masyarakat dan seluruh wilayah yang menjadi kekuasaan raja. Lantas POLRI dewasa ini apa sih tugas pokok dan fungsinya??

Sejarah POLRI dan warisan semangat kemerdekaan

Meloncat jauh setelah masa kerajaan, dimana saat tahun setelah Indonesia merdeka, Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Mochammad Jassin di Surabaya mengumumkan bahwa polisi memiliki kedudukan sebagai Polisi Republik Indonesia pada tanggal 21 Agustus 1945. Pernyataan ini kemudian disambut  oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno, hingga pada 29 September 1945 Presiden melantik Kepala Kepolisian Negara (KKN) pertama yakni  R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo .

Melihat sumber literatur dari Fakultas Sosial Universitas Negeri Yogyakarta, hari ulang tahun POLRI ditandai dengan momen pemerintah mengeluarkan keputusan tanggal 1 Juli 1946 yang di dalamnya memuat keputusan bahwa Kepolisian Negara Indonesia berubah menjadi Jawatan Kepolisian Negara yang berada di bawah naungan Perdana Menteri.

Kemudian pada prosesnya, pada masa kabinet presidential tahun 1948 Kepolisian yang awalnya di bawah naungan Jawatan Kepolisian Negara kemudian dialihkan di bawah naungan presiden dan wakil presiden. Ini didasari atas keluarnya Tap Pemerintah No. 1/1948 tanggal 4 Februari 1948.

Tidak berhenti disana, pada tahun 1950 peraturan terkait Polri dibawah naungan siapa kembali berubah. Pada masa Republik Indonesia Serikat, Presiden mengeluarkan keputusan nomor 22 yang berisikan bahwa Jawatan Kepolisian kembali bernaung di bawah Perdana Menteri.  Akan tetapi, kebijakan politik kepolisiannya harus melalui perantara Jaksa Agung. Dalam lanjutanya, untuk masalah organisasi dan administrasi menjadi urusan Menteri Dalam Negeri.

Sampai pada masa periode ini, kepolisian berstatus tersendiri antara sipil dan militer yang memiliki organisasi dan peraturan gaji tersendiri. Sebagaimana dapat dipahami bahwa, anggota Polri terorganisir dalam Persatuan Pegawai Polisi Republik Indonesia (P3RI) tidak ikut dalam Korpri. Sedangkan bagi istri polisi, semenjak zaman revolusi  kelompok ini sudah membentuk organisasi yang sampai sekarang dikenal dengan nama Bhayangkari yang tidak ikut dalam Dharma Wanita ataupun Dharma Pertiwi.

Organisasi P3RI dan Bhayangkari ini memiliki ketua dan pengurus secara demokratis dan pernah ikut Pemilu tahun 1955 yang memenangkan kursi di Konstituante dan Parlemen. Waktu itu semua gaji pegawai negeri berada di bawah gaji angkatan perang, namun P3RI memperjuangkan perbaikan gaji dan berhasil melahirkan Peraturan Gaji Polisi (PGPOL) di mana gaji Polri relatif lebih baik dibanding dengan gaji pegawai negeri lainnya (mengacu standar PBB).

Selanjutnya, dengan Tap MPRS No. II dan III tahun 1960 dinyatakan bahwa ABRI terdiri atas Angkatan Perang dan Polisi Negara. Berdasarkan Keppres No. 21/1960 sebutan Menteri Muda Kepolisian ditiadakan dan selanjutnya disebut Menteri Kepolisian Negara bersama Angkatan Perang lainnya dan dimasukkan dalam bidang keamanan nasional.

Kementerian Kepolisian dibentuk pada tahun 1959. Ini bisa dilihat dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No II/1960 yang menyatakan bahwa Polisi Negara masuk ke dalam ABRI atau Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Lebih lanjut, dalam Keputusan Presiden Nomor 290 tahun 1964, Kepolisian Negara yang masuk kedalam unsur ABRI merupakan bagian organik dari Departemen Pertahanan Kemanan. Hal tersebut dilandasi Surat Keputusan Presiden yang dikeluarkan pada masa orde baru, yakni no. 132/1967 tertanggal 24 Agustus 1967 yang menyatakan bahwa ABRI adalah bagian dari Departemen Hankam yaang terdiri dari Angkatan Laut, Angkatan Darat, Angkatan Udara dan Angkatan Kepolisian.

Masing-masing angkatan itu dipimpin oleh seorang Panglima Angkatan dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugas kepada Pangab Jenderal Soeharto (Menhankam saat itu). Lantas, di tahun 1969 berdasarkan Keputusan Presiden no 52/1969, sebutan Panglima Angkatan Kepolisian diganti menjadi Kepala Kepolisian Negara RI atau Kapolri dan mulai digunakan pada 1 Juli 1969.

Tugas dan Fungsi Polri (lihat UU no. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia)

  • Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
  • Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
  1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
  2. menegakkan hukum; dan
  3. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Reporter: KilatNews