OPINI  

Zakat ! Mencerdaskan Anak Bangsa Pasca Pandemi Covid-19

Zakat

Zakat ! Mencerdaskan Anak Bangsa Indonesia Pasca Pandemi Covid-19

Oleh: Mira Kusumaningsih


KilatNews.Co – Pandemi Corona Virus Disease-19 semakin memperburuk tingkat pendidikan di Indonesia yang pada dasarnya berada pada tingkat pendidikan yang masih rendah. Persoalan rendahnya tingkat pendidikan Indonesia harus segera disikapi secara serius. Pasalnya, pendidikan sangatlah penting bagi masa depan generasi penerus bangsa.

Secara sederhana pendidikan sendiri bisa diartikan sebagai usaha yang dijalankan oleh seseorang, atau kelompok untuk mencapai taraf hidup yang lebih tinggi.

Untuk mengatasi persoalan rendahnya tingkat pendidikan tersebut sehingga bisa beranjak dari dasar terendah dapat diatasi melalui pemberian zakat kepada orang yang kurang mampu secara ekonomi.

Zakat Instrumen Strategis

Zakat bisa menjadi instrumen strategis yang bisa mempengaruhi prilaku ekonomi manusia, dan masyarakat serta pembangunan ekonomi pada umumnya.

Instrumen zakat diharapkan dapat dioptimalkan guna membantu pendidikan anak Indonesia yang tidak mampu secara ekonomi, terutama akibat dari pandemi Covid-19. Hal itulah yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sebagai lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Baznas memberikan bantuan pendidikan kepada anak bangsa yang kurang mampu secara ekonomi, yakni memberikan bantuan beasiswa.

Dalam memberikan bantuan beasiswa ini, BAZNAS tidak bergerak sendiri melainkan dibantu oleh Surya Edukasi Bangsa Foundation (SEBAF) dan Indonesia Scholarship Center (ISC), dimana program bantuan tersebut merupakan tindak lanjut kepedulian dari Beasiswa Pasca Pandemi (BPP) tahap 1, yang berhasil diluncurkan pada Jum’at, 8 Mei 2020.

Kepedulian tersebut kemudian ditunjukkan dengan menggelar Konferensi Pers Program Beasiswa Pasca Pandemi (BPP) tahap 2 pada Kamis, 24 September 2020, yang diselenggarakan secara daring melalui siaran langsung Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di kanal Youtube BAZNAS TV. Kegiatan Konferensi Pers Program Beasiswa Pasca Pandemi (BPP) tahap 2 ini dihadiri oleh Ketua BAZNAS, Prof. Dr. Bambang Sudibyo MBA.

Acara tersebut diselenggarakan sebagai wujud komitmen BAZNAS terhadap pendidikan anak Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi, terutama bagi mereka yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Bantuan yang akan diberikan oleh BAZNAS kepada anak Indonesia yang tidak mampu untuk membiayai dan menunjang selama masa pendidikan, dikhususkan untuk wilayah Jabodetabek, dikarenakan tingkat terdampak pandemi Covid-19 yang tertinggi jika dibandingkan dengan wilayah lain.

Penerima bantuan beasiswa juga diutamakan untuk anak tenaga medis dan anak dari orang tua yang meninggal akibat pandemi Covid-19. Selain itu, anak dari orang tua yang ekonominya terdampak juga termasuk kategori anak yang berhak mendapatkan bantuan ini.

Beasiswa juga ditujukan untuk anak dengan jenjang pendidikan yang harus memiliki biaya besar untuk melanjutkan pendidikan, seperti anak SMP yang akan melanjutkan pendidikan ke sekolah SMA, anak SMA yang akan melanjutkan pendidikan ke universitas, dan mahasiswa aktif dengan IPK minimal 3,00, baik di universitas negeri maupun swasta.

Beasiswa pendidikan BAZNAS sangat bermanfaat bagi para siswa sebagaimana dapat digunakan untuk membeli paket data, biaya kuliah, maupun kebutuhan pendamping sekolah atau kuliah, seperti halnya untuk membeli handphone atau laptop untuk menunjang pembelajaran yang dilakukan untuk sementara waktu ini secara online.

Dengan adanya beasiswa ini, anak-anak dari keluarga yang ekonominya kurang mampu bisa mengikuti pembelajaran tanpa adanya gangguan.

Tujuan kegiatan Program Beasiswa Pasca Pandemi (BPP) tahap 2 dilaksanakan dengan tujuan mulia, yaitu untuk membantu anak Indonesia menekan angka putus sekolah.

Melansir merdeka.com, Jumeri Dirjen PAUD Dasmen, Kemendikbudristek menguatakan bahwa pandemi Covid-19 membuat angka putus sekolah anak di Indonesia meningkat. Jumlahnya naik hingga 10 kali lipat (Makdori, 2021).

Mengapa program tersebut diadakan kembali?

Program ini diadakan kembali akibat pandemi yang terjadi tanpa henti, membawa dampak yang luar biasa diberbagai sektor usaha. Banyak perusahaan yang bangkrut dan terpaksa memberhentikan para pekerjanya dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran.

Perlu kita ketahui, pandemi Covid-19 menyebabkan 15,6 persen pekerja di Indonesia terkena PHK, bahkan 13,8 persennya tidak mendapatkan pesangon, sehingga banyak orang tua yang kehilangan pekerjaan dan tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka.

Hal ini selaras dengan data UNICEF yang disampaikan perwakilan Indonesia oleh Debora Comini, total ada 938 anak di Indonesia putus sekolah akibat pandemi Covid-19 dengan 75 persen diantaranya akibat masalah ekonomi (Yasmin, 2021).

Tentunya, tanggung jawab masalah pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun tanggung jawab seluruh komponen masyarakat Indonesia untuk mempersiapkan masa depan generasi bangsa yang cerah. Jika bukan segenap komponen masyarakat Indonesia sendiri yang memperbaiki dan mendukung perbaikan pendidikan pasca pandemi di Indonesia, siapa lagi yang akan peduli.

Sebagaimana landasan hukum yang tertera dalam Undang-Undang Republik Indonesia Dasar 1945, pasal 31 ayat (1) dan (2), dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan wajib mengikuti pendidikan dasar, dimana pemerintah memiliki tanggung jawab wajib untuk biaya pendidikan tersebut.

Selain itu, ditegaskan juga dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, pasal 6 ayat (1), mengenai usia minimal wajib anak untuk mengikuti pendidikan dasar yaitu pada usia tujuh sampai dengan lima belas tahun.

Dengan demikian, pandemi Covid-19 seharusnya tidak menjadi penghalang bagi anak Indonesia untuk putus sekolah, anak Indonesia harus memiliki masa depan cerah karena mereka yang akan menjadi pemimpin bangsa.

Oleh karena itu, perlu adanya gerakan nasional untuk berzakat agar taraf pendidikan anak Indonesia semakin meningkat dan kelak Indonesia akan memiliki generasi penerus yang cerdas.

Sumber Pustaka:

Hakim, A. R., Arif, S., & Baisa, H. (2014), Al-Infaq: Jurnal Ekonomi Islam, 5(2), 243-272.

Ngadi, R. M., & Purba, Y. A. (2020), Jurnal Kependudukan Indonesia, Edisi Khusus Demografi dan Covid-19, 43-48.