?php echo do_shortcode(‘[metaslider id=”843″]’);?>
Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) Terhadap Rapat Paripurna DPR Pengesahan Rancangan Uncang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Omnibus Law Cipta Kerja).
Catatan buruk dalam proses legislasi terulang dengan adanya pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020. Terhadap pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, perlu disampaikan sebagai berikut:
1. Penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Kerja sejak awal sampai dengan pembahasan tidak mengajak masyarakat untuk berpartisipasi. Secara formil, RUU Cipta Kerja cacat formil karena sejak penyusunan sampai dengan pembahasan tidak melibatkanpublik.
2. Materi muatan RUU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI 1945, antaralain:
a. Berpotensi mereduksi hak otonomi seluas-luasnya yang diberikan kepada Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten berdasarkan Pasal 18 ayat UUD NRI 1945. Seperti pemangkasan beberapa kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, dan/atau Kota), sebagai berikut.
i. Hilangnya kewenangan memeroses dan menerbitkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal) dan izin lingkungan.
ii. Hilangnya konsultasi penentuan wilayah potensial minyak dan gasbumi.
iii. Dipangkasnya kewenangan ketenagalistrikan.
iv. Hilangnya memberikan persetujuan kawasan ekonomi khusus.
b. Mereduksi prinisip perekonomian nasional yang berkelanjutan berwawasan lingkungan (environmental sustainable development) berdasarkan Pasal 33 ayat UUD NRI 1945 serta mereduksi jaminan konstitusional setiap orang untuk mendapat lingkungan hidup yang baik berdasarkan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945. Di antaranya sebagai berikut.
i. Menghapus izin usaha perkebunan dengan mekanisme amdal, analisis dan menejemen risiko hasil rekayasa genetik, menanggulangi kebakaran.
ii. Menghapus batas ketentuan minimum 30% kawasan hutan yang harus dipertahankan untuk Daerah Aliran Sungsi (DAS) dan/atau pulau. Sehingga, kawasan hutan dapat dipergunakan untuk kegiatan berusaha yang mengabaikan upaya pelestarian lingkungan hidup.
c. Mereduksi hak setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja berdasarkan Pasal 28D UUD NRI 1945. Seperti pengaturan sebagai berikut.
i. Upah minimum tidak lagi diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak tetapi berdasarkan kondisi pertumbuhan dan inflasi ekonomi daerah serta ketenagakerjaan.
ii. Kenaikan pengaturan jam lembur kerja.
iii. Menghilangkan ketentuan istirahat panjang yang sebelumnya diatur secara ketat.
iv. Mengubah ketentuan uang pesangon dan uang penghargaan menjadi lebih tidak proporsional dan tidak berkeadilan.
Berdasarkan hal di atas, secara konstitusional upaya untuk ‘menjegal’ RUU Omnibus Law Cipta Kerja dapat dilakukan melalui upaya berikut:
1.Melakukan Uji Formil dan Uji Materiil UU Omnibus Law Cipta Kerja Ke Mahkamah Konstitusi;dan/atau
2.Mendesak Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) untuk membatalkan berlakunya UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Yogyakarta, 6 Oktober 2020.
Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H. Dian Kus Pratiwi S.H., M.H