Kebijakan PLH Cacat Hukum: HMPB Ajukan Keberatan Administratif Terhadap Gubernur Khofifah

KilatNews.Co – Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB) mengajukan surat keberatan administratif kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada Kamis, (7/10/2021). Keberatan Administratif yang dilayangkan HMPB prihal penunjukan PLH Sekda Jatim Heru Tjahjono, yakni sebagai Kordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kebijakan PLH Cacat Hukum: HMPB Ajukan Keberatan Administratif Terhadap Gubernur Khofifah

Ketua HMPB Abdul Hakim menilai penunjukan Sekda Jatim Heru Tjahjono sebagai Kordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) bertentangan dengan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Surat Edaran Badan Kepengawaian Negara Nomor 1/SE/I2021 Tentang Kewenagan Pelaksana Harian daN Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

“Surat keberatan sudah kami ajukan hari ini. Terkait keberatan, ada dua hal yang paling pokok,  pertama masa Jabatan PLH yang seharus sudah habis masa jabatannya, sampai hari ini masih tetap menjabat PLH Sekda. Kedua, bahwa PLH tidak berwenang untuk mengambil kebijakan strategis  seperti yang saya sebutkan diatas” kata Abdul Hakim lewat keterangan tertulisnya kepada KilatNews.Co

Baca Juga:

Ahmad Arizal: Muhaimin Merupakan Pengkhianat Gus Dur

Lebih lanjut Abdul Hakim menegaskan hanya Sekda yang definitiflah yang berhak memiliki kewenangan dalam Pengundangan Perda Jatim Tentang Perubahan APBD Tahun 2021 dan Pengelolaan Keuangan Daerah diPerubahan ABPD Jatim Tahun 2021 seseuai Pasal 224 ayat (2) Nomor 23 Tahun 2014 dan PP No. 12 Tahun 2019.

Masih dikatakan ketua HMPB, berhubung yang menjabat sekarang masih PLH bahkan masa jabatan sudah habis, maka PLH tidak berhak mentandatangani Perubahan APBD. Tindakan PLH bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan .

“Badan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran”. tegasnya

Abdul Hamik kemudian mengatakan kalau dirinya menemukan dokumen yang ditandatangni dengan atas nama Sekda, Bukan PLH.

“Ada dokumen juga yang ditulis atas PLH bukan PLH. Artinya disini pembohongan publik yang dilakukan Pemerintahan Jawa Timur. Apa yang dilakukan kami ini adalah sebuah control terhadap pemerintah, sejauh ini kasus ini baru pertama kali di Indonesia”, tutupnya

Reporter: KilatNews