NB Cs Dikerjain Jokowi, Beranikah Menerima Usulan Kapolri?
Oleh : Agung Wibawanto
Kilatnews.co – Ini bukan ramalan, tapi saya berani bertaruh NB cs tidak akan menerima usulan Kapolri. Seperti diketahui belum lama Kapolri telah bersurat kepada Presiden Jokowi agar bisa menarik ke-56 eks pegawai KPK yang akan diberhentikan KPK karena tidak lulus seleksi ASN (tes wawasan kebangsaan). Surat dan usulan Kapolri Sigit tentu mendapat banyak reaksi publik, baik pro maupun kontra.
Para penolak NB cs beranggapan sungguh tidak pantas jika mereka diberi kesempatan untuk menjadi ASN meski di lembaga kepolisian. Mengapa? Karena mereka sudah “cacat” moral dan administrasi dianggap tidak memiliki wawasan kebangsaan yang cukup, terbukti tidak lulus tes di KPK. Oknum-oknum seperti mereka memang tidak pantas menjabat ataupun direkrut sebagai ASN yang mestinya memiliki integritas tinggi bela negara.
Kekhawatiran publik seperti itu beralasan. Berdasar pengalaman selama bekerja di KPK, mereka telah menjadi semacam “genk” yang ada di sebuah lembaga atau lembaga dalam lembaga. Dan posisi mereka sangat kuat dengan menguasai pegawai KPK mereka bahkan bisa membuat sistem sendiri merekrut calon pegawai serta berani melawan pimpinan dan aturan yang ada. Tentu saja hal ini menjadi riskan jika terjadi pula di tubuh Polri.
Mereka disinyalir mengusung ideologi radikalisme dengan istilah “polisi Taliban”. Padahal pemerintah tengah gencar melakukan “bersih-bersih” bagi kelompok radikalisme di lembaga-lembaga pemerintahan. Bagi publik sangat jelas, jika tidak lulus tes ya berhenti. Masih banyak putra-putri bangsa yang lebih berkualitas yang mau mengabdi kepada bangsa dan negara. Mengapa 56 orang eks pegawai KPK harus mendapat keistimewaan?
Selain itu, usulan Kapolri ini bisa menjadi preseden buruk ke depan. Bahwa ternyata yang tidak lulus tes ASN maka bisa direkrut dengan level dispensasi. Apakah tidak malu dengan putri presiden Jokowi, Kahiyang yang saat itu dia pun tidak lolos tes rekrutmen CPNS. Namun Kahiyang tidak protes dan tidak memanfaatkan power orangtuanya yang seorang presiden. Tidak ada satu pun lembaga negara yang mengusulkan mau menerima Kahiyang ketika itu.
Sementara mereka yang pro NB cs seperti mahasiswa yang kemarin sempat melakukan aksi demo menuntut presiden menerima kembali 56 pegawai ke lembaga anti rasuah Indonesia tersebut, menganggap ini sebuah progres atau respon baik dari Jokowi. Mereka anggap Jokowi masih mau mendengar tuntutan mereka meski hanya ditawarkan ke lembaga kepolisian (Bareskrim Polri). Tidak sia-sia mereka demo, demikian pikir mereka.
Perwakilan 56 eks pegawai KPK sendiri, Giri Suprapdiono, mengatakan akan konsolidasi kepada yang lain dan pikir-pikir dahulu atas usulan Kapolri. Mereka tidak langsung menerima tapi juga tidak menyatakan menolak seperti sebelumnya ada selentingan mereka ditawari masuk BUMN. Mereka secara tegas menolak masuk ke BUMN bahkan dianggapnya sebagai pelecehan profesi. Entah mengapa mereka begitu ngotot bertahan di KPK. Publik menganggap ada kepentingan politik di dalamnya.
Mahfud MD dalam cuitannya di medsos menjelaskan bahwa eks KPK itu ke lembaga kepolisian statusnya dipindah-tugaskan. Dalam PP No. 27/2020, Pasal 3 Ayat (1) yang berbunyi, “Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.” Jadi presiden boleh memindahkan ASN dari satu lembaga ke lembaga pemerintah lainnya. Mahfud menambahkan, meski bukan menjadi penyidik namun langkah ini bisa menjadi solusi dari polemik 56 eks KPK.
Pertanyaan yang ditunggu, akankah NB cs akan menerima dan masuk ke lingkaran kepolisian (kembali)? Sebagian (tidak semua) eks KPK itu memang alumni kepolisian. Khusus NB yang dianggap sebagai boss dari ke 56 orang tersebut, lembaga kepolisian sudah tidak asing baginya. Bahkan NB sempat menjadi the first enemy bagi kepolisian karena perilaku menyerangnya kepada lembaga tempatnya mengabdi tersebut. Beranikah ia kembali ke institusi yang sempat membesarkan namanya tersebut?
Di Bareskrim kelak (jika menerima), NB cs tidak memiliki pangkat sebagaimana di kesatuan Polri. Mereka hanya sipil yang dipekerjakan dan membantu tugas-tugas aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan. Artinya apa? Tidak memiliki pangkat, tidak memiliki kewenangan, tidak bisa bergerak apa-apa, kira-kira mau nggak seperti itu (cerdik ya Jokowi)? Tentu ini menjadi pilihan sulit tapi tidak sesulit saya untuk menebak, bahwa NB cs tidak akan menerima usulan Kapolri tersebut.
Jika memang sudah begitu (menolak), maka tinggal meneruskan saja keputusan berhenti dari pimpinan KPK kepada eks pegawainya tersebut. Status mereka menjadi nothing alias pengangguran. Dengar-dengar kan mereka membentuk sendiri lembaga semacam KPK-KPK-an secara partikelir. Ya silahkan saja tapi kira-kira apa yang bisa mereka lakukan? Tidak lebih seperti kolega nya seperti ICW atau YLBHI dkk. Mereka hanya bisa teriak tanpa otoritas. Mungkin memang sudah nasibnya.