Apa penyebab terjadinya Gharar, Apakah Pesan Makanan Via Ojek Online terdapat gharar?
Oleh: Annas Sintya Dewi
Kilatnews.co- Sebelum membahas penyebab terjadinya Gharar, sebaiknya kita ketahui dulu apa itu Gharar supaya kita mengerti dan memahaminya agar tidak salah kaprah. Gharar dapat diartikakan bahwa pihak yang sedang melakukan transaksi tidak mendapatkan kepastian mulai dari objek transaksi, kualitas, kuantitas, harga, maupun waktu penyerahannya, maka pihak kedua dirugikan.
Dalam perspektf Islam Gharar dilarang, sebagaimana dalam Hadist riwayat Ibnu Umar RA bahwa “Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar.”(HR. Muslim, Tirmidzi, dan Nasa’i)
Larangan Gharar karena keterkaitannya dengan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Jadi bukan semata-mata adanya unsur risiko, ketidakpastian ataupun disebut pula dengan Game of Chance (gambling/maysir). Sebab substansi Maisir dalam praktik jahiliyah adalah taruhan (mukhatarah/murahanah), mengadu nasib. Istilah lainnya, yaitu si pelaku Maisir bertaruh untuk jadi pemenang atau pihak yang kalah sehingga dapat mengakibatkan merugikan bagi pihak lain.
Baca Juga:
Masyarakat arab jahiliyah, biasa menyimpan tiga anak panah di dalam ka’bah yang dibalut dengan kertas putih bertuliskan lakukan, jangan lakukan, dan kosong. Sebelum mereka melakukan perjalanan jauh, misalnya, mereka akan pergi menemui juru kunci ka’bah dan meminta untuk diambilkan salah satu dari anak panah tersebut. Hal ini adalah merupakan salah satu bentuk game of chance primitif, yaitu dilakukan tanpa usaha untuk membuat salah satu kemungkinan hasil yang diinginkan keluar.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan transaksi jual-beli Gharar, yaitu:
1. Gharar pada kualitas, kualitas yang dipesan oleh pedagang kepada suplier tidak sesuai dengan barang yang dikirim ke pedagang.
Mengetahui kualitas barang merupakan syarat terjadinya jual beli. Tentu saja hal ini berlaku bagi kedua pihak, baik penjual maupun pembeli. Jika tidak, maka termasuk jual beli gharar. Misalnya menjual anak sapi yang masih dalam kandungan induknya. Penjual sepakat untuk menyerahkan anak sapi tersebut segera setelah anak sapi itu lahir seharga Rp. 1.000.000,00.
Maka, dalam hal ini baik si penjual maupun si pembeli tidak dapat memastikan kondisi fisik anak sapi bila nanti sudah lahir. Apakah akan lahir normal, atau cacat, bahkan bisa saja lahir dalam keadaan mati. Dengan demikian, terjadi ketidakpastian menyangkut kualitas barang yang ditransaksikan.
Baca Juga:
Apabila anak sapi lahir dengan normal, maka si pembeli untung Rp.500.000,00 (ia membeli anak sapi dengan harga jual Rp.1.500.000,00 seharga Rp.1.000.000,00). Namun apabila ternyata anak sapi tersebut lahir dalam keadaan cacat, maka ia rugi Rp.750.000,00. Sialnya kalau anak sapi lahir dalam keadaan mati, maka ia mengalami kerugian sebesar Rp.1.000.000,00.
Dengan demikian titik ekulibrium bukanlah hasil perpotongan dari penawaran dan permintaan dengan kualitas yang sama. Artinya tingkat keseimbangan yang tercipta adalah keseimbangan semu karena mempertemukan permintaan dan penawaran yang berbeda kualitasnya.
2. Gharar pada kuantitas, yakni pihak pedagang tidak mengetahui secara langsung penimbangan barang. Pedagang hanya mengetahui banyaknya barang dari tulisan yang tertera di kardus.
Sebagaimana kepastian secara kualitas, jual beli juga menuntut adanya kejelasan dari sisi kuantitas yang harus diketahui oleh penjual dan pembeli. Jika kuantitasnya tidak diketahui dengan jelas oleh kedua pihak, maka itu termasuk Gharar. Misalnya, petani sepakat untuk menjual hasil panennya (beras cianjur) kepada tengkulak dengan harga Rp. 2.000.000 perpetak sawah.
Pada saat kesepakatan dilakukan, sawah si petani belum dapat dipanen. Kesepakatan jual beli dilakukan tanpa menyebutkan spesifikasi mengenai berapa kuantitas yang dijual (berapa ton, berapa kuintal, misalnya) padahal harga sudah ditetapkan. Dengan demikian terjadinya ketidakpastian menyangkut kuantitas barang yang ingin ditransaksikan.
Baca Juga:
Apabila yang terjadi adalah skenario moderat, maka si tengkulak mendapatkan untung Rp. 500.000 (selisih harga jual dengan harga beli). Bila cuaca bagus, maka tengkulak mendapatkan laba Rp. 3.000.000. Sebaliknya jika cuaca buruk dan berhama, tengkulak akan mengalami kerugian sebesar Rp. 750.000.
Gharar pada kuantitas manakala transaksi terjadi dengan harga yang sudah pasti untuk dipertukarkan dengan sejumlah barang yang belum pasti jumlahnya. Artinya kurva permintaan sudah jelas, namun kurva penawaran belum dapat ditentukan pada kurva penawaran yang sesungguhnya akan terjadi. Karena itu, pada Gharar kuantitas ini keseimbangan yang dicapai adalah keseimbangan semu dan tidak pasti.
Apakah Pesan Makanan Via Ojek Daring terdapat gharar ?
Pertanyaan menarik untuk ulas tuntas adalah terkait pesanan makanan via ojek daring atau ojek online. Apakah Pesan Makanan via ojek online ini terdapat gharar?
Sala satu layanan jasa transportasi online, yaitu memesan makanan. Adanya layanan jasa online ini mempermudah kita dalam melakukan jual-beli, termasuk membeli makanan kita tidak harus keluar pergi ke warung makan atau ke pasar. Sekarang transaksi jual beli makanan, pemesanan bisa dilakukan dari rumah melalui aplikasi.
Baca Juga:
Dalam islam sebelum melakukan transasksi kita dianjurkan memilah untuk menggunakan transaksi apapun agar sesuai dengan syariat islam. Hal ini senada dengan pertanyaan yang terdapat dalam karya Ust. Dr. Oni Sahroni “Fikih Muamalah Kontemporer”. Apakah sudah sesuai dengan Syariah atau tidak pesanan makanan via ojek online?
Menurut fikih transaksi pesanan makanan via ojek online diperbolehkan dengan ketentuan pesanan harus halal. Selain itu, dari sisi kualitas dan kuantitasnya juga sudah jelas sejak awal, yaitu pesanan, harga, dan upah jasa titip sudah diketahui dan disepakati sebelum melakukan pemesanan (bertransaksi) makanan. Spesifikasi pesanan juga sudah diketahui, misalnya melalui gambar yang jelas (bil mu’ayanah au bil washf)
Oleh karena itu, pesan makanan lewat via online tidak terdapat unsur Gharar. Sebab sudah ada kejelasan, baik dari kualitas dan kuantitas. Jasa transportasi via ojek online yang di wakili driver membeli sesuai pesanan ke resto mitra sesuai dengan harga yang sudah disepakati oleh pemesan. Kemudian, driver menyerahkan pesanan dan mendapatkan biaya. Jadi terdapat jumlah harga yang sesuai dengan gambar yang tertera pada aplikasi.
Annas Sintya Dewi. Penulis adalah Mahasiswi STEI SEBI, Depok