Kapal KM I Putri II Putra Diamankan Bea Cukai Batam, Kerugian Negara Ditaksir Mencapai 290 Juta


Kilatnews.co – Baru-baru ini, Bea Cukai Batam berhasil menangkap kapal motor yang di dalamnya terdapat rokok dan minuman keras ilegal diperairan batam dengan nilai mencapai 500 juta rupiah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kapal KM I Putri II Putra Diamankan Bea Cukai Batam, Kerugian Negara Ditaksir Mencapai 290 Juta

Penangkapan ini membuka mata kita semua bahwa masih ada kapal yang bermuatan barang ilegal berlayar bebas diperairan Indonesia.

Sebagaimana dilansir antaranews.com (20/8), M. Rizki Baidila Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) mengatakan penangkapan dan pemeriksaan yang mereka lakukan itu berawal dari informasi masyarakat, dan saat Tim Patroli melakukan pemeriksaan Kapal I Putri II Putra membawa rokok dan miras, tapi barang yang dibawa tidak dilengkapi dokumen kepabeanan atau cukai.

“Tim Patroli segera menuju perairan dapur 12 atas dan segera merapat ke kapal tersebut dan dilanjutkan dengan pemeriksaan muatan dan dokumen kepabeanan”. kata Rizki, dikutip antaranews.com.

Baca Juga:

Amandemen Terbatas UUD 1945: Pakar, Khawatir Akan Melebar ke Masa Jabatan Presiden

Tak Disangka: Ini 14 Prestasi Puan Maharani yang Dilupakan Banyak Orang

Dari hasil penangkapan tersebut setelah dilakukannya pemeriksaan Tim Patroli mentaksir total keseluruhan nilai muatan yang ada di dalam Kapal I Putri II Putra nilainya mencapai 500 juta rupiah, sedangkan kerugian negara diperkirakan mencapai sampai 290 juta rupiah.

Terkait dengan adanya kasus penangkapan kapal KM I Putri II Putra yang membawa rokok dan miras ilegal ini tentunya menyadarkan kita semua bahwa peran masyarakat itu sangat penting untuk turut mengawasi kapal-kapal muatan, ekspedisi, dll.

Peran masyarakat untuk mengawasi kapal muatan yang berlayar diperairan Indonesia tentunya bertujuan untuk kasus serupa tidak terulang kembali. Setidaknya barang-barang ilegal yang dibawa melalui kapal dapat dicegah.

Baca Juga:

Amandemen Terbatas UUD 1945: Pakar, Khawatir Akan Melebar ke Masa Jabatan Presiden

Pada gilirannya potensi pelangaran terhadap peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 56 UU Nomor 39 tentang cukai dan Pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas, juga tidak lagi terjadi.

Reporter: KilatNews