Baca Juga:
Senada dengan Iwan Sumule, pengamat pemilu Titi Anggraini dalam cuitannya di twitter mengatakan sesuai konstitusi presiden dan wakil presiden hanya bisa menjabat 2 periode saja. Jika ada yang ingin menunda pilpres dan memperpanjang masa jabatan presiden maka harus melalui amandemen konstitusi.
Isu penundaan pemilu dari 2024 ke 2027 dengan memperpanjang masa jabatan presiden tidak memiliki dasar hukum karena Konstitusi jelas menyebut Presiden dan Wapres memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dlm jabatan yang sama, hanya utk satu kali masa jabatan sesuai dengan Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945.
Baca Juga:
Dianggap Lecehkan Lambang Negara, Kreator Mural Jokowi “404 Not Found” Diburu Polisi
Selanjutnya, Titi mengatakan mengemukankan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan adalah isu basi tidak berdasar yg hanya akan membawa negara pada kekacauan akibat ekses destruktifnya. Saat ini yg diperlukan adlh soliditas utk tertib jalankan semua agenda ketatanegaraan agar bisa fokus atasi pandemi.
Sedangkan komisi II DPR bantah pemilu akan diundur ke tahun 2027, Saan Mustofa menegaskan bahwa pemilu tetap akan dilaksanakan tahun 2024. hal ini senada dengan pernyataan Mendagri bahwa pemilu akan tetap dilaksanakan pada april 2024.
Tulisan sudah tayang di portal argopuroonline.com pada 18/08/21, dengan judul Alasan Pandemi Covid-19, Pemilu 2024 Berpotensi di Tunda 2027