Kilatnews.co – Lukisan dinding atau Mural yang diduga mirip Jokowi di Batuceper Tangerang, disertai tulisan “404 Not Found” membuat publik Indonesia heboh. Aparat kepolisian langsung bergerak memburu pelukis lukisan dinding tersebut karena dianggap menghina simbol negara.
Sebagaimana dilansir argopuroonline.com polisi sedang mencari pembuat mural “404 Not Found”. Polisi mencari kreator lukisan dinding tersebut berdasarkan undang-undang bahwa presiden adalah simbol negara. Tindakan pembuatan mural tersebut dinilai menghina Presiden Jokowi. Karena itu, polisi akan menjemput bola menemukan pembuatnya.
Baca Juga:
Jokowi Bantu Sumbar, Mahyeldi: “Saya Terkejut, Presiden Penuh Perhatian”
Mural yang dikira mirip Jokowi tersebut ada di Batuceper Tangerang, dan sudah dihapus oleh kepolisian. Meski mural tersebut sudah dihapus kepolisian tetap akan mengejar si creator untuk dimintai keterangan perihal gambar tersebut.
“Tetap dilidik (selidiki) itu perbuatan siapa. Karena bagaimanapun, itu kan lambang negara, ya,” kata Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota Kompol. Abdul Rachim saat dihubungi wartawan, Jumat (13/8/2021).
Viralnya mural ini mendapat tanggapan dari Faldo Maldini. Ia menilai mural yang isinya kritik itu boleh saja asalkan punya ijin karena jika tidak akan melanggar hukum.
“Mural, entah apa pun isinya, yang gambarnya memuji tokoh politik tertentu, yang mengkritisi pemerintah, yang memuji pemerintah, kalau tidak ada izinnya, bisa berujung pada tindakan melawan hukum, cederai hak orang lain. Ada di KUHP, silakan dicek,” kata Faldo saat dimintai konfirmasi, Sabtu (14/8/2021). Seperti yang dilansir detik.com.
Baca Juga:
Gibran Ikut Pasang Baliho Puan Maharani, Sinyal Arah Politik Jokowi kah?
Langkah Polisi Soal Mural “404 Not Found” dinilai berlebihan karena tak ada bukti yang jelas bahwa gambar tersebut adalah Jokowi.
Seperti yang ditanyakan oleh pemilik akun twitter @akunugrahaa, ia menanyakan apakah gambar tersebut Jokowi? Karena disitu tertulis 404: Not Found dan tidak ada tulisan Jokowi, presiden RI atau keterangan yang mengarah kepada Jokowi.
Dalam hukum positif dijelaskan bahwa bukti – bukti harus terang benderang melebihi terangnya cahaya dan tak boleh menuduh hanya dengan prasangka – prasangka. Mengutip pernyataan Prof. Edward Omar Sharif Hiariej dalam sebuah sidang sengketa pemilu di MK.
Selanjutnya, ia juga mencontohkan seorang kafir quraisy mencuri jubah Ali bin abi thalib dan seluruh penduduk Mekkah mengetahuinya bahwa jubbah yang dimaksut milik Ali bin Abi Thalib. Namun dalam persidangan seorang kafir quraisy tersebut dinyatakan tidak bersalah karena dari seluruh penduduk Mekkah tidak ada yang melihat dan membuktikan saat ia mencuri jubbah tersebut.