Kilatnews.co – Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Andi Surya Wijaya Ghalib mendesak Plt. Ketua Umum GPK Imam Fauzan untuk segera memberhentikan Majelis Kehormatan Organisasi.
Andi Surya mengatakan langkah Majelis Kehormatan yang telah mengeluarkan surat pengambil alihan itu telah melanggar AD/ART GPK.
“Itu jelas melanggar karena sudah tidak sesuai AD/ART dan di luar dari kewenangan mereka. Saya sepakat yang dikatakan Sekjen GPK itu jadi lucu-lucuan saja. Kok mereka seperti tidak pernah berorganisasi saja,” katanya, Jum’at (14/10/2022).
Baca Juga: PP GPK Diambil Alih, Sekjend GPK Sebut PP GPK Masih On The Track
Masih dikatakan Andi Surya bahwa pengambilalihan organisasi melalui surat yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan itu tidak memiliki legal standing berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumat Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi.
“Surat itu kan tidak diatur dalam AD/ART, termasuk tidak berdasarkan peraturan organisasi GPK. Oleh karenanya, pengurus dan kader seluruh Indonesia untuk mengabaikannya (surat tersebut), itu ilegal,” paparnya.
Baca Juga: Wasekjen PP GPK Arta Wijaya; Kaum Milenial Harus Ikut Berpartisipasi di Hari Kurban
Selanjutnya, ia juga mengimbau kepada seluruh pengurus pimpinan wilayah, pimpinan cabang dan seluruh kader GPK se Indonesia agar tidak terprovokasi dengan surat yang sudah jelas-jelas ilegal itu.
“Mari kita tetap fokus, rapatkan barisan, dan terus berjuang untuk memenangkan PPP,” tandasnya.