PP GPK Diambil Alih, Sekjend GPK Sebut PP GPK Masih On The Track

PP GPK Diambil Alih, Sekjend GPK Sebut Itu Hanya Lucu-Lucuan

PP GPK Diambil Alih, Sekjend GPK Sebut PP GPK Masih On The Track

Kilatnews.co Beredarnya kabar pengambilalihan Kepemimpinan Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ka’bah (PP GPK) yang saat ini dijabat oleh Plt. Ketua Umum Imam Fauzan Amir Uskara oleh Majelis Kehormatan Organisasi (MKO) yang dipimpin oleh Syahrial Agamas, SH., masih menjadi perbincangan dan perdebatan hangat sesama kader Partai Persatuan Pembangunan, mengingat GPK adalah Badan Otonom (Banom) dari partai berlambang Ka’bah tersebut.

Untuk memastikan apakah benar adanya polemik yang terjadi dalam organisasi GPK dan pemberhentian sementara Plt. Ketua Umum, Sekretaris Jendral dan Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) PP GPK oleh MKO. Menurut Tobahul Aftoni selaku Sekjend PP GPK mengatakatan, itu hanya lucu-lucuan saja.

“Saya menanggapi apa yang terjadi hari ini, itu hanya lucu-lucuan saja. Karena sampai saat ini PP GPK masih On The Track,” sambung Toni dikutip penapersatuan.com, Kamis malam (13/10/2022).

Sebelumnya, Bertempat di kantor DPP PPP, Majelis Kehormatan Organisasi (MKO) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ka’Bah (PP GPK), Kamis (13/10) menggelar konferensi pers yang menyatakan mengambil alih kepemimpinan PP GPK hasil KLB beberapa waktu lalu. Pengambil alihan kepemimpinan tersebut karena disinyalir adanya lantaran adanya temuan kegaduhan yang terjadi dalam kepengurusan antara PP GPK dengan mayoritas 2/3 Pimpinan Wilayah (PW) GPK.

Menurut Ketua MKO Syahrial Agamas, SH., ada empat poin yang menjadi pertimbangan MKO mengambil alih kepemimpinan PP GPK. Adapun keempat point tersebut adalah;

1. Menunda Muktamar Luar Biasa (MLB) secara sepihak dengan menutup ruangan saat PW GPK se-Indonesia sudah berada di Jakarta tgl 16 september 2022, yang mana sudah resmi diputuskan 1 hari sebelumnya forum Rapimnas 1 tentang jadwal MLB. Dengan surat edaran PP GPK no : 026/PP.GPK/IX/2022 tertanggal 17 sept 2022, tentang penundaan MLB 30 hari kedepan.

2. Terbitnya Surat Pemberhentian Ketua PW GPK JATIM. No: 027/PP.GPK/X/2022 yang inkonstitusional.

3. Adanya upaya untuk menggagalkan Rapimwil PW GPK dengan memanfaatkan atensi PP/DPW PPP.

4. Adanya Mosi Tidak Percaya atas Plt. Ketum GPK, Sekjen GPK serta MPO.

Dengan demikian, maka MKO mengambil alih atas kepemimpinan PP GPK dan memberhentikan sementara Plt. Ketum GPK, Sekjen GPK, Ketua MPO GPK sampai batas waktu yg belum ditentukan serta melaksanakan MLB GPK. “Pengambilalihan kepemimpinan PP GPK oleh MKO sudah sesuai dengan mekanisme organisasi,” lanjut Syahrial yang didampingi para pengurus MKO yakni, H. Anwar Sanusi, H. Hasan Husaeri Lubis serta Bambang Otoyo.

“Pengambilalihan PP GPK ini sudah konstitusional Karena Majelis Kehormatan Organisasi ini merupakan struktur diatas PP GPK dan juga 2/3 PW GPK yang telah menyurati serta meminta agar mengambil alih PP GPK untuk mengadakan Muktamar Luar Biasa,” pungkas Syahrial.