Kilatnews.co – Paniradya Kaistimewan bersama KPID DIY menggelar FGD (Forum Group Discussion) dalam rangka penyusunan Grand Desaign penguatan penyiaran berbasis konten budaya lokal di DIY, Selasa (11/10/2022) di Hotel Royal Darmo Yogyakarta.
Kegiatan FGD yang diikuti 30 perserta ini mengusung dua tema, yakni: 1) Penguatan Konten Budaya Lokal Pada Sektor Penyiaran; dan 2) Regulasi Penyiaran dalam Rangka Mendorong Tumbuh Kembang Budaya Lokal.
DIY sendiri merupakan salah satu daerah yang memiliki Peraturan Daerah tentang Penyelenggaran Penyiaran yang merupakan turunan dari UU Penyiaran. Hal itu bisa dilihat dalam UU 32/2002, Bab IV terkait dengan pelaksanaan siaran (isi siaran), dan Perda 13/2016 Bab IV terkait dengan Program Siaran Lokal.
Febriyanto, S.I.Kom selaku pembicara utama FGD mengatakan program siaran lokal atau konten lokal tidak terbatas hanya seni saja, tetapi lebih luas. Setiap LP berjaringan wajib menyiarkan program siaran lokal sebanyak 10% dari seluruh waktu siaran dari pukul 05:00-22:00 WIB.
“Masih banyak LP yang belum mematuhi waktu siaran untuk program siaran lokal. Ada juga LP yang mengaku kesulitan untuk memproduksi siaran lokal dengan alasan klasik, yaitu kesulitan secara finansial”. ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan sudah menjalin kerjasama dengan berbagai instansi termasuk kerjasama dengan pemerintah daerah.
“Kami sudah melakukan berbagai kerjasama dengan lintas instansi baik masyarakat maupun pemda”. lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama pembicara kedua Hazwan Iskandar Jaya menuturkan jumlah telivisi digital yang sudah bersiaran di Yogyakarta. Ia mengungkapkan “Sudah ada 36 telivisi digital yang sudah bersiaran di daerah Yogyakarta”. tuturnya
Hazwan menambahkan bahwa “konten budaya lokal itu dapat menggali potensi budaya lokal dan ekspos daerahnya”. tambahnya
Salah seorang peserta FGD, Maria Kadarsih menanggapi penyampaian Febriyanto yang menyebutkan konten lokal tidak memenuhi syarat. Ia mengatakan bahwa setiap LP tidak bisa disamakan.
“LP Memang berbeda-beda sesuai dengan statusnya. RRI, TVRI jangan dibandingkan dengan LP Swasta”. jelasnya
Maria pun mengusulkan agar “Memfasilitasi LP yang ada di Jogja bawah konten lokal tidak hanya seni budaya, ada ILM, KPID menagih itu saja. ILM harus disiarkan 20% dari seluruh iklan. Kalau setiap radio menyiarkan itu, maka akan sangat berpengaruh pada masyarakat”. usulnya.
Maria pun menegaskan siap kalau dimintai untuk mengarahkan pembuatan ILM dan mengadakan pelatihan public speaking bagi KPID DIY.