Kilatnews.co – Rokok atau olahan tembakau dengan segala jenisnya, baik itu jenis Rokok Kretek atau Rokok Filter, sudah menjadi kebutuhan (Sajian) utama bagi para petani dalam menjalankan aktivitas kesehariannya.

Kemanfaatan rokok bukan saja bagi petani tembakau saja, tetapi hampir keselurahan petani, Nelayan, dan segala profesi lainya, sebab rokok telah menjadi alat traditional therapy di waktu senggangnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Karenanya, setiap kebijakan atau peraturan yang di buat pemerintah terhadap sektor olahan tembakau pastinya akan berdampak secara langsung bagi para petani dan lainya.

Kenaikan Cukai Rokok

Kebijakan menaikan tarif cukai setiap tahun, sekali lagi perlu dipertimbangkan ulang. Pertama, penikmat rokok itu lintas kelas. Kedua, Kondisi perekonomian kelas bawah. Ketiga, menghindari Perusahaan rokok kecil dan menengah tidak gulung tikar.

Pengenaan cukai terhadap rokok, memang telah berhasil mendongkrak pendapatan negara, pada tahun 2021 saja, Sebesar 188 Triliun, tahun 2022 sebesar 193 Triliun dan pada Tahun 2023, pemerintah menargetkan 245,4T. Artinya dari tahun 2022 ke tahun 2023 naik 11,6 persen. Dan bisa dipastikan, Harga ECER atau harga jual rokok tahun depan akan menjadi naik.

Menurut beberapak pakar ahli, Kenaikan 11,4% pada cukai rokok dipengaruhi oleh kepentingan perusahaan rokok besar, Para pabrikan rokok besar igin mendominasi dan menjadi pemain tunggal bagi pasar rokok di Indonesia. Mereka mempengaruhi pemerintah untuk membuat simplifikasi cukai atau penyederhanaan cukai rokok.

Sebelumnya, Pabrikan rokok besar sekali internasional memwancanakan Agar pemerintah menerapakan simplifikasi pada cukai rokok, dengan dalih untuk penerimaan negara dan pengendalian tembakau. Padahal hal tersebut hanya upaya untuk menekan perusahan Rokok nasional, sehinggal ketika perusahaan kecil mati, mereka ingin mencaplok pasar rokok nasional.

Perlawanan Petani, Nelayan dan Masyarakat Kecil

Kenaikan Harga rokok selama pandemi covid, Ternyata tidak mampu menekan para petani untuk berhenti menghisap rokok. Para petani justru melakukan perlawanan dengan mencari alternatif rokok dan berpindah merek rokok dengan daya jangkau belinya.

Berdasarkan survey atas kenaikan cukai yang berdampak pada kenaikan rokok pada masa pandemi covid yaitu tahun 2021 sampai 2022, Kami menemukan, 68,3 % Petani berpindah mencari alternatif rokok yang lebih murah tanpa mempedulikan rokok legal atau ilegal.

Perlawan petani akan terus berlanjut, apabila pada tahun 2023 wacana kenaikan rokok akan diberlakukan kembali. Para petani juga tidak bisa disalahkan apabila tahun depan mereka berpindah atau memilih rokok ilegal atau meilinting tembakau sendiri, demi harapan rokok tetap tersajikan dalam setiap kegiatan sosialnya.

Sekali lagi, Rencana untuk menaikan harga rokok harus dipertimbangkan ulang. Jangan sampai, Kita menjad negara yang rakus dan menjadi negara kapitalistik terhadap warganya.